DIDUGA PENGEDAR - RY (31) ditangkap anggota Satreskoba Polres Kapuas lantaran kepemilikan satu paket sabu-sabu, Rabu (26/05/2021). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kapuas, Polda Kalteng berhasil menangkap terduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (26/5/2021) pukul 13.30 WIB.
Dari tangan RY (31), warga Jalan Untung Surapati, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Polisi menyita satu paket kristal putih yang diduga sabu-sabu. Tak berkutik, terduga pelaku kemudian digelanak ke Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, M.Si melalui Kasat Reskoba Iptu Subandi, SH menuturkan, RY ditangkap saat berada di rumah yang berada di sekitar Jalan Untung. “sebelumnya, anggota dengan menunjukan surat Perintah dan Sprin Geledah dengan bekoordinasi dengan ketua RT setempat untuk menyaksikan,” ujarnya, Kamis (27/5/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan dari AY berupa satu paket yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 0,26 gram. Ada juga satu buah ponsel warna Hitam.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com