DIAMANKAN - Terduga Pelaku RFE (tengah) bersama barang bukti 25 km merkuri saat diamankan di Mapolres Mura, Selasa (25/5/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Jajaran Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) berhasil menggagalkan peredaran merkuri atau biasa dikenal Air Raksa yang merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang digunakan para penambang emas tanpa izin (PETI).
Merkuri berjumlah 25 botol dengan berat total 25 Kg ini, disita dari terduga pelaku berinisial RFE (36) saat ingin menjual merkurinya ke lokasi PETI, Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Dia merupakan warga Desa Simpang Empat Sungai Baru, RT. 01/RW. 02 Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasat Deskrim AKP Denie Langgie SIK, membenarkan keberhasilan jajarannya ini yang bermula dari laporan masyarakat. “Bermula dari laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku pemasok merkuri di wilayah hukum Polres Mura,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/05/2021) malam.
Penangkapan ini dilakukan di Jalan A. Yani, Kelurahan Beriwit ,Kecamatan Murung saat terduga pelaku hendak mendistribusikan merkurinya tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perwira Polisi ini menuturkan, bahwa tindakan tegas pihaknya ini juga merupakan upaya meminimalisir aktifitas PETI diwilayah hukumnya. Ha tersebut, juga merupakan atensi khusus Kapolda Kalteng Irjend (Pol) Drs Dedi Prasetyo M. Hum, M.Si, MM yang memerintahkan untuk menindak tegas para penyuplai merkuri ini.
“Kita akan terus cari dan buru para penyuplai merkuri yang masuk wilayah Mura, guna menekan maraknya aktivitas PETI. Bahan ini g berpotensi besar merusak lingkungan yang jika terserap oleh kulit, terhirup ataupun tertelan dapat berbahaya bagi kesehatan manusia,” tambahnya.
Saat ini terduga pelaku bersama beberapa barang buktinya seperti 25 botol merkuri seberat 25 Kg dengan merk HG Special For Gold 99,999 %, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha bernopol DA 6263 PBN telah diamankan di Mapolres Mura.
“Saat ini RFE dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Dia diancam dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba Jo Pasal 109 huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” tegasnya.
Akibat perbuatannya ini terduga pelaku ini akan diancam dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com