PERS RILIS - Wakapolres Seruyan Kompol Yudha didampingi Kasat Reskoba dan Kabag Humas saat menanyai dua IRT tersangka kasus narkoba, Selasa (18/05/2021). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Pihak Satresrkoba Polres Seruyan meringksu dua Ibu Rumah Tangga (IRT), karena kedapatan menjual sabu-sabu dan obat zenith carnophent.
Dua tersangka ditangkap di tempat terpisah dengan kasus yang berbeda. Kedua tersangka penjual narkoba dan obat-obatan terlarang itu adalah Jubaidah, warga Jalan Ais Nasution dan Rahmadani, warga Jalan Sahmudin Kuala Pembuang.
Penangkapan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan, jika di rumah kedua pelaku sering digunakan untuk transaksi barang haram.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Yudha mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa di rumah kedua tersangjs tersebut sering dilakukan transaksi narkoba. Kemudian, pihak kepolisian melakukan penangkapan.
“Setelah mendapatkan laporan, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan dirumah tersangka, dengan mengikutsertakan Ketua RT dan masyarakat setempat,” kata Yudha, Selasa (18/05/2021).
Hasdilnya, ditemukan barang bukti lima bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,97 gram. Kemudian, ada pula 44 butir pil tanpa merek yang diduga obat charnophen atau Zenith dengan berat 22,55 gram.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika sebagaimana terdaftar Nomor 145. Ancamannya, pidana paling singkat empat tahun penjara dan maksimal 10 tahun,” kata Wakapolres .
Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Seruyan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Wakapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Seruyan, agar tidak cepat tergiur mencari uang dengan cara instan.
“Karena sekali kita menyentuh, akan berdampak negatif bagi keluarga maupun masyarakat. Memang secara instan, dapat menambah perekonomian namun sangat merugikan bagi masyarakat luas,” tukasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com