KASUS PERSETUBUHAN - Pelarian Hendri (31) ditangkap Polisi setelah melarikan anak gadi dibawah umur serta menyetubuhinya berkali-kali. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Pelarian Hendri (31), warga Jalan Karang Paci RT. 04 Desa Mukut Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Batara) berakhir di Kantor Polisi. Diduga, dia telah membawa kabur dan menyetubuhi seorang gadis di bawah umur, sebut saja Mawar (15)–nama samaran.
Sebelumnya, orang tua korban melaporkan kepada pihak Polsek Laung Tuhup setempat bahwa anak gadisnya yang masih berstatus pelajar SMP, selama enam hari belum juga pulang ke rumah. Terakhir, dia bersama ibunya berbelanja di Pasar Muara Laung I, Kecamatan Laung Tuhup, Minggu (02/05/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kapolsek Laung Tuhup Ipda Ismail Lubis, SH membenarkan keberhasilan pihaknya menemukan korban dan menangkap pelaku di Desa Benao, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Batara, Sabtu (09/05/2021).
“Ya kita berhasil menangkap dan menemukan pelaku bersama korban di Desa Benao, setelah menerima laporan dari orangtua korban serta memintai keterangan beberapa saksi,” kata Kapolsek, Senin (10/05/2021).
Lubis sapaan akrab Kapolsek Laung Tuhup ini menuturkan, sebelumnya sempat viral di media sosial (Medos) terkait hilangnya gadis belia ini. Terakhir bersama ibunya, korban diizinkan memisahkan diri mencari barang belanjaan di pasar.
“Setelah beberapa saat terpisah di pasar, ibu korban kebingungan mencari keberadaan anaknya. Setelah mencoba mencari selama enam hari lamanya namun menemui jalan buntu, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” tuturnya.
Titik terang keberadaan pelaku yang melarikan anak gadis dibawah umur ini bisa diungkap, setelah pihaknya menelusuri jejak digital dari medsos yang digunakan pelaku dan korban.
“Awalnya korban berkenalan dengan pelaku di Facebook atau FB. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Profil FB yang digunakan pelaku ternyata mengunakan identitas dan foto palsu. Diduga, korban termakan bujuk rayu dari si pelaku,” terangnya lagi.
Berdasarkan keterangan korban, dia dibawa oleh tersangka selama tujuh hari ke rumah kerabatnya di Desa Benao. “Pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak delapan kali,” sebut Kapolsek.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Laung Tuhup bersama barang buktinya. Sementara korban, setelah dimintai keterangan langsung kembali kepada orang tuanya. Polisi telah mengantongi hasil visum et refertum.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 2 KUHPidana dan Pasal : 81 ayat (1)dan (2) Undang-undang Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan PP No 1 tahun 2016 ttg perubahan ke dua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com