DITANGKAP POLISI - IRT inisial SS (Paling Depan) yang diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (06/05/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial SS (36) menyusul suaminya merayakan hari lebaran di dalam penjara. Pasalnya, wanita ini nekat mengikuti jejak sang suami bermain bisnis narkoba jenis sabu-sabu. Dia diamankan tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng, Rabu (28/04/2021) siang.
Penindakan terhadap IRT ini, dilakukan di sebuah rumah kawasan Jalan Rindang Banua, Kompleks Ponton, yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya.
Dirnarkoba Polda Kalteng, Kombes Nono Wardoyo didampingi Kabid Humas, Kombes Eko Saputro menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bawa IRT inisial SS ini terlibat peredaran narkoba. Infomasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapat informasi masyarakat, tim dari Ditreskoba Polda Kalteng begerak cepat dan berhasil mengamankan SS” ungkap Nono dalam pres rilis kepada awak media, Kamis (06/05/2021).
Disebutkannya juga, hasil penggeledahan yang dilakukan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya narkoba jenis sabu-sabu siap edar sebanyak 15 paket dengan berat keseluruhan sekitar 9,22 gram.
“Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti seperti timbangan digital” ungkap Nono.
Dia juga mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, SS terlibat dalam bisnis barang haram tersebut karena tergiur keuntungan besar dari bisnis barang haram tersebut. Aksi sebagai pengedar sabu-sabu sudah dilakoninya selama tiga bulan terakhir.
“Pengakuannya karena tergiur keuntungan dari bisnis barang haram tersebut” ucap Dirnarkoba.
Selain itu, Nono juga menjelaskan bahwa untuk suami dari SS sendiri telah lebih dahulu mendekam dibalik penjara karena terlibat kasus peredaran narkoba ini. Untuk keterkaitan jaringan narkoba yang dulu dimiliki suaminya dan SS, saat ini dikatakannya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Masih kita selidiki, apakah ada keterkaitan antara jaringan yang dulu dimiliki suaminya, atau tersangka SS memiliki jaringan sendiri” bebernya.
Dalam kasus ini sendiri, ditegaskan Nono bahwa tersangka SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang harus dihadapi SS sendiri yaitu 20 tahun penjara. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com