SAMBUTAN - Bupati Katingan Sakariyas SE saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Perubahan RPJMD dan Konsultasi Publik I KLHS Perubahan RPJMD Kabupaten Katingan Tahun 2018 - 2023, Kamis (29/04/2021). FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas SE membuka kegiatan Konsultasi Publik Perubahan RPJMD dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan RPJMD Kabupaten Katingan Tahun 2018 – 2023, Kamis (29/04/2021). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappelitbang setempat ini, juga dihadiri Wakil Bupati Sunardi N.T Litang.
Ada pula Kepala Bappelitbang Katingan Wim Ngantung dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Katingan Hap Baperdo, seluruh Kepala SOPD, camatdan undangan lainnya. Kegiatan ini, menghadirkan sejumlah Tenaga Ahli dari Fakultas Pertanian Universitas Palangka Raya. Nantinya, mereka akan mendampingi dalam penyusunan dokumen KLHS Perubahan RPJMD Katingan Tahun 2018-2023.
Dalam sambutannya, Bupati Katingan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait penyusunan dokumen perencanaan daerah, disebutkan bahwa RPJMD bisa dilakukan perubahan atau revisi setelah tahun kedua dilaksanakan. “Berdasarkan perkembangan yang ada, RPJMD Kabupaten Katingan Tahun 2018-2023 harus direvisi atau dirubah,” tuturnya.
Perubahan ini, lanjutnya, dikarenakan adanya peralihan nomenklatur program atau kegiatan antara Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah ke Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifkasi, kodefikasi dan nomenklatur pembangunan dan keuangan daerah.
“Kondisi pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Kabupaten Katingan, juga berdampak pada pencapaian target indikator tujuan, sasaran maupun program yang sudah ditetapkan. Sehingga, hal ini memperkuat kita untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap target-target indikator pembangunan Kabupaten Katingan,” kata Sakariyas.
Menurut Bupati, dalam pertemuan tersebut ada dua agenda yang menjadi fokus perhatian. Yakni, konsultasi publik perubahan RPJMD sekaligus perubahan KHLS. Hal ini dikarenakan, dasar penyusunan saat itu yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam RPJMD baru ditetapkan. “Sehingga, aturan-aturan yang ada di dalamnya belum semua dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Melalui pertemuan tersebut dan hari selanjutnya, Sakariyas berharap dalam prosesnya nanti akan dapat melengkapi komponen kajian dan memperkaya analisis data. Sehingga, dapat memaksimalkan metode pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. “Kepada pihak Bappelitbang, saya minta agar segera mengkoordinir Tim Penyusunan Dokumen KLHS dan Tim Penyusun Perubahan RPJMD. Segera mulai pekerjaan seuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan,” tutupnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com