KERJA SAMA - Bupati Katingan Sakariyas SE bersama Bupati Kotim Halikinnor saat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah Tahap III, Rabu (21/04/2021). FOTO: DISKOMINFO KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah Tahap III, Rabu (21/04/2021). Kegiatan dilaksanakan di Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta secara langsung dan diikuti dari tempat masing-masing secara virtual.
Dalam kegiatan ini, hadir antara lain Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI), Astera Primanto Bhakti dan Dirjen Pajak Kemenkeu RI, Suryo Utomo. Dalam kesempatan itu, keduanya juga menyampaikan sejumlah terkait kerjasama yang ditandatangani.
Bupati Katingan Sakariyas SE bersama Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor melakukan ikut melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah Tahap III secara virtual, dari Aula KPP Pratama Sampit.
Menurut Bupati Katingan, kerjasama tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah Tahap III telah dimulai sejak tahun 2019. Sejauh ini, hanya beberapa Pemerintah Daerah saya di Indonesia yang telah bekerjasama. “Salah satunya, Pemerintah Kabupaten Katingan dan Pemerintah Kabupaten Kotim yang melakukan kerja sama ini,” ujarnya, Kamis (22/04/2021).
Sakariyas menuturkan, bahwa sebagian pajak pusat berasal dari pajak daerah. Sehingga melalui kerja sama bersama para pemerintah daerah ini, pihak DJP berharap dapat menerima sumber data yang penting untuk pengawasan kepatuhan pajak.
“Data yang dimaksud antara lainb terkait kepemilikan dan omzet usaha, data izin mendirikan bangunan, data usaha pariwisata, data usaha pertambangan, data usaha perikanan, dan data usaha perkebunan. Sebaliknya, pemerintah daerah juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah,” terang Bupati.
Dia mengungkapkan, jika pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintah pusat dan daerah. Ini digunakan bukan saja untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk menolong masyarakat berpenghasilan rendah. “Termasuk pula, untuk program kesejahteraan sosial yang sangat dibutuhkan khususnya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,” tutupnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com