SOSIALISASI:Bhabinkamtibmas Desa Juking Pajang, Bripka Rodie, memberikan sosialisasi dan imbauan di kantor Desa Juking Pajang, tentang larangan membakar hutan dan lahan. FOTO:IST
RADARKALTENG.COM,PURUK CAHU-Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan pembakaran lahan dan hutan (Karhutla) terus disampaikan kepada masyarakat luas. Termasuk di wilayah hukum Polsek Murung.
Bhabinkamtibmas Desa Juking Pajang, Bripka Rodie mengatakan, pihaknya gencar menyampaikan maklumat tentang larangan pembakaran lahan dan hutan.
“Baru-baru ini, saya menyambangi kantor Desa Juking Pajang untuk memberikan sosialisasi tentang maklumat Kapolda Kalteng,” ucapnya, Minggu (11/4/2021).
Ia menutrukan, dalam sosialisasi diharapkan masyarakat di Desa Juking Pajang agar tidak membakar hutan dan lahan. Apabila hal tersebut dilanggar, bisa saja kata dia, dikenakan sanksi hukumnya.
“Ada sanksi hukumnya apabila tetap nekat membakar hutan dan lahan,” terangnya.
Door to door atau rumah ke rumah pun sebut Rodie sudah dilakukan. Hal ini tentunya agar masyarakat ikut bersama-sama menjaga lingkungan untuk mengantisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan.
“Bencana karhutla yang terjadi ditahun-tahun sebelumnya jangan sampai terjadi lagi,” tegasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com