SAMPAIKAN SAMBUTAN - Pj. Sekda Katingan, Pransang S. Sos saat membuka kegiatan Forum Diskusi Politik, di Aula DPKAD setempat, Kamis (08/04/2021). FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Sakariyas SE diwakili Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan, Pransang S. Sos membuka kegiatan Forum Diskusi Politik, di Aula Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Katingan, Kamis (08/04/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto S.Sos, Kepala Kesbangpol Edward GH Doddy S.Sos, narasumber, serta pengurus dan tenaga administrasi di masing-masing parpol penerima bantuan yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Katingan masa bakti 2019-2024
Bupati dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Pj. Sekda mengucapkan terimakasih atas terlaksananya kegiatan ini. Pasalnya, diskus ini dinilai sangat bermanfaat dalam rangka meningkatkan pengetahuan tertib administrasi dan tata kelola bantuan keuangan kepada partai politik (parpol). “Hal ini juga mengingat strategisnya materi yang diatur dalam peraturan tentang bantuan keuangan kepada parpol, khususnya dalam masa Pandemi Covid-19,” katanya.
Terkait dengan bantuan dimaksud menurutnya, adalah bantuan keuangan untuk parpol yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bantuan diberikan secara profesional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Katingan. “Sedangkan perhitungannya, besaran bantuan yakni berdasarkan jumlah perolehan suara,” jelas Pj. Sekda.
Adapun jumlah parpol yang telah mendapatkan bantuan dimaksud, khusus di Kabupaten Katingan menurutnya, berdasarkan hasil Pemilu legislatif tahun 2019 ada 10 parpol. “Sedangkan jumlah dana yang dibantu, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, seraya menjelaskan tentang kegunaannya, yakni untuk menunjang pendidikan politik dan operasional sekretariat parpol.
Kemudian, terkait tentang peraturan bantuan keuangan parpol ini, lanjutnya, terdapat beberapa ketentuan yang disesuaikan dengan dinamika akibat Pandemi Covid-19 ini. “Hal ini tertuang dalam Permendagri RI Nomor: 36 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan penganggaran dalam APBD dan tata tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan Laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol dimaksud,” sebut Pransang.
Sementara itu Kepala Kesbangpol Kabupaten Katingan, Edward GH Doddy S.Sos mengatakan salah satu dasar pelaksanaan kegiatan yakni Keputusan Bupati Katingan Nomor: 450/133 Tahun 202, tentang pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Forum Diskusi Politik Kabupaten Katingan Tahun 2021. “Narasumbernyadari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Badan Kesbangpol Kalimantan tengah, BPKAD Katingan dan Inspektorat Katingan,” jelasnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com