DUGAAN KORUPSI - Jaksa Penyidik Kejari Katingan saat melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi APBDes Pemerintahan Desa Karuing, HMD dan DAM. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Katingan sedang menggarap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintahan Desa Karuing, Kecamatan Kamipang Tahun Anggaran 2019. Dalam kasus ini, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,1 Miliar lebih.
Sejauh ini, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya telah ditahan penyidik kejaksaan, yakni HMD selaku Kaur Keuangan Pemerintah Desa Karuing dan DAM, mantan pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Sementara satu orang lagi, WS yang merupakakan Mantan Kepala Desa (Kades) Karuing, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kajari Katingan Firdaus, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi (Tipidsus) Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH menuturkan jika Jaksa Penyidik telah melakukan penahanan terhadap HMD dan DAM. “Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak 5 April hingga 24 April 2021,” tuturnya, Rabu (07/04/2021).
Dalam Perkara ini, pada Tahun 2019 tersangka HMD merupakan Kaur Keuangan sekaligus merangkap jabatan sebagai Bendahara Pemerintah Desa Karuing. Sedangkan tersangka DAM, merupakan P3MD yang lokasi tugasnya di Kecamatan Kamipang. Kemudian tersangka WS, Kepala Desa Karuing masa periode jabatan Tahun 2017 – 2023.
“Untuk Tersangka WS, saat ini telah berstatus sebagai DPO Kejaksaan Negeri Katingan. Modus yang dilakukan adalah secara bersama-sama melakukan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana APBDesa Pemerintah Desa Karuing yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 1.194.133.384,04,” beber Kasi Tipidsus.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18, Subidair Pasal 3 Jo Pasal 18, Lebih Subsidair Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana. “Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara,” sebut Erfandy. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com