PROBLEM SOLVING - Anggota Polsek Katingan Hilir saat memediasi permasalahan warga. FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Anggota Polsek Katingan Hilir Bripka Etan Kriswanto yang sedang melaksanakan piket jaga menerima laporan pengancaman yang dialami oleh Ibu ME. Ini dilakukan oleh anaknya, AA bersama dengan satu orang temannya, DY. Saat kejadian, AA dan DY yang masih dibawah umur dan dalam keadaan mabuk minuman beralkohol, mengancam sambil berkata-kata kasar.
Untuk memberikan efek jera kepada anaknya, ME datang ke Mapolsek Katingan Hilir untuk meminta bantuan polisi agar memberikan teguran kepada anaknya. Dengan harapan, anaknya tidak lagi menenggak minuman keras dan berkata kasar terhadap orang tua. Menerima laporan tersebut, Bripka Etan memanggil AA, DY dan ibu DY beserta ME ke Mapolsek untuk mengikuti mediasi.
“Sesuai kehendak sang ibu, bahwa ia ingin anaknya dibina dan diberi teguran agar tidak lagi berkata dan bertindak kasar. Kami dengan tegas mengingatkan AA agar tidak lagi mengancam dan berkata kasar kepada ibunya. Begitu juga dengan DY, kami minta untuk meminta maaf dengan disaksikan oleh ibunya,” ujar Bripka Etan.
AA dan DY, juga diminta membuat surat pernyataan yang ditulis tangan agar keduanya tidak lagi berbuat dan berkata kasar kepada ibunya dan kepada orang lain. “Jika melanggar kesepakatan tersebut, keduanya harus siap dituntut sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Sementara Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, SH, MH mengatakan bahwa problem solving dengan cara mediasi sudah menjadi tugas kepolisian dalam hal memelihara kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Mediasi merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan permasalahan di luar persidangan. Meski tidak diatur dalam KUHAP, namun mediasi ini dapat dibenarkan jika dilihat dari Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, selama tidak ada complain dari masyarakat dan korban sendiri bersedia untuk berdamai. Namun, tetap tidak semua perkara bisa dilakukan mediasi serta ada beberapa syarat materil dan formil yang harus terpenuhi,” kata Kapolsek, Senin (05/04/2021). (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com