PROSESI PELANTIKAN - Bupati Katingan Sakariyas SE saat acara melantik sejumlah Pj Kades dan Anggota BPD di di Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing dan Kecamatan Pulau Malan, Jumat (19/03/2021). FOTO: PROTOKOL FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Masa jabatan beberapa kepala desa (Kades) di Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing dan Kecamatan Pulau Malan telah berakhir. Untuk mengisi kekosongan itu, Bupati Katingan Sakariyas SE melantik sejumlah Penjabat (Pj) Kades, di Aula Kecamatan Pulau Malan, Desa Buntut Bali, Jumat (19/03/2020).
Pada kesempatan itu, Bupati juga melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam kegiatan tersebut, turut hadir juga Pj. Sekda Katingan Pransang S.Sos, Asisten I Setda Katingan, Kepala Dinas PUPR, Kasatpol PP, Ketua TP PKK Katingan, Camat Katingan Hilir, Camat Tewang Sangalang Garing dan Camat Pulau Malan.
Bupati Sakariyas dalam sambutnanya berharap kepada delapan Pj Kades yang baru dilantik, untuk bekerja lebih maksimal dalam menjalankan tugas di desanya masing-masing. “Selalu jalin kerja sama dan komunikasi yang baik dengan semua pihak, muai dengan masyarakat sekitar maupun BPD,” tuturnya.
Sehingga, lanjut sakariyas, apa yang akan dan telah dilakukan bersama-sama dapat berjalan dengan baik. Dia juga mengingatkan, agar Pj Kades dapat melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dengan rasa penuh tanggung jawab.
Pada kesempatan ini, Bupati juga menyinggung tentang keuangan desa. Bupati Dia berharap, agar Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dikelola dengan baik serta tepat penggunaannya. Termasuk transparansi dalam pengelolaan pendapatan desa. “Pendapatan desa harus dikelola dengan baik oleh desa dan masuk ke kas desa. Bukan masuk kantong kepala desa, tolong hal ini perlu diperhatikan,” tegas Sakariyas.
Bupati berharap pula kepada Pj Kades yang baru saja dilantik, agar dapat memperhatikan kedudukan, tugas dan fungsi serta. Sehingga nantinya, penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan secara maksimal. “Kewenangan tersebut meliputi memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, serta tugas lainnya berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama BPD,” pesannya.
Selain itu, kewenangan lainnya adalah mengajukan rancangan, serta menetapkan peraturan desa. Kemudian, juga mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang telah dibahas secara bersama-sama dengan BPD. “Kemudian, dalam hal pembinaan masyarakat dan perekonomian masyarakat desa. Mengkoordinir pembangunan desa secara partisipatif. Juga mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya, sesuai peraturan Perundang-Undangan,” jelas sakariyas. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com