JALANI PEMERIKSAAN - Bactiar Efendi didampingi Ketua Tim Penasehat Hukum, Walden Sialoho saat berada di Mapolda Kalteng, Rabu (10/3/2021) malam. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Bachtiar Effendi, pengacara senior di Kalteng yang sebelumnya berstatus tersanga, resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Rabu (10/03/2021) malam.
Terkait itu, Walden Sialoho selaku Ketua Tim Penasehat Hukum dari Bachtiar mengatakan, penahanan terhadap kliennya tidak harus dilakukan oleh penyidik. “Kita masih mempertimbangkan sejumlah langkah hukum yang akan diambil untuk membela klien kami,” ujarnya usai mendampingi Bachtiar yang menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam di Mapolda Kalteng.
Sejumlah langkah hukum yang masih dipertimbangkan pihaknya tersebut, menurut Walden, salah satunya ialah praperadilan. Namun, masih mempertimbangkan waktu, apakah memungkinkan atau tidak untuk pihaknya mengajukan praperadilan.
“Untuk langkah praperadilan, kami masih melihat waktu. Takutnya nanti kami melakukan praperadilan, mereka (penyidik, red) langsung majukan ke pengadilan,” kata Walden kepada sejumlah awak media.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, tambah Walden, pihaknya masih akan mengkaji kembali langkah hukum apa saja yang akan diambil. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com