PEMUSNAHAN BARBUK - Kepala BNNP Kalteng, Brigjen (Pol) Edi Swasono memimpin langsung pemusnahan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan dari dua jaringan narkoba yang dikendalikan dua Napi Lapas, Rabu (10/03/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) 1,5 Kg sabu-sabu, Rabu (10/3/2021). Narkoba ini, merupakan hasil pengungkapan dari dua jaringan yang dikendalihakn oleh nara pidana (napi) yang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen (Pol) Edi Swasono menjelaskan, barbuk yang dimusnahkan tersebut berasal dari jaringan Reza Fahlevi alias Upik. Pengembangan dilakukan terhadap jariang Reza yang berstatus sebagai Napi di Lapas Klas II A Palangka Raya ini.
Hasilnya, Polisi mengamankan tersangka Mariani di Kota Palangka Raya dan tidak lain adalah kakak kandung dari Reza. Selain itu, juga diamankan tersangka lainnya yaitu Raidiani yang merupakan jaringan Reza di Kota Banjarmasin. “Dari jaringan Reza, berhasil kita amankan dua orang tersangka dengan barang bukti sekitar 1 Kg sabu-sabu,” ungkap Edi.
Kemudian, BNNP juga berhadil mengungkap jaringan tersangka Herisa yang membawa sabu-sabu asal Provinsi Aceh melalui jalur udara, dengan rute penerbangan Jakarta – Palangka Raya. Dia membawa masuk ke Kota Palangka Raya, dengan cara menyimpan sabu-sabu di dalam sendal kulit.
Pengembangan dari tersangka Herisa, mengarah pada tersangka Hairullah. Penyelidikan selanjutnya, ternyata jaringan ini juga dikendalikan oleh seorang Napi yang masih menjalani masa hukuman di salah satu Lapas di Kalteng bernama Jaenal. “Dari jaringan Herisa ini, berhasil diamankan barang bukti sekitar 500 gram sabu-sabu,” sebutnya.
Dari dua jaringan yang berhasil diungkap ini, petugas mengamankan barang bukti sekitar 1,5 Kg. Selanjutnya berdasarkan ketetapan dari Pengadilan dan Kejaksaan Tinggi Kalteng, barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti ini sendiri, dihadiri langsung perwakilan dari Polda Kalteng, Kejati Kalteng, Pengadilan Negeri, BPOM Palangka Raya. Termasuk, ada pula perwakilan dari pihak Angkasa Pura dan sejumlah undangan lainnya.
Barang haram hasil pengungkapan ini, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan dilarutkan kedalam cairan campuran carbol. Selanjutnya cairan tersebut dikubur ke lubang pembuangan. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com