KONFERENSI PERS - Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskoba dan Kabag Humas memperlihatkan barang bukti sabu-sabu serta tersangka, Jumat (26/02/2021). FOTO : POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Pihak Polres Seruyan menggelar pemusnahan barang bukti (Barbuk) 8,40 gram narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari satu orang tersangka.
Menurut Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si Penangkapan tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan personel Satreskoba yang dilakukan secara berkesinambungan, guna menciptakan Seruyan bebas dari Narkoba.
“Tersangka berinisial C, ini ditangkap di Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan. Barang bukti tersebut disita dari tewrsangka ini,” tutur Kapolres didampingi didampingi Kasat Reskoba dan Kabag Humas saat Konferensi Pers, Jumat (26/02/2021).
Dia sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. “Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua,” ucapnya.
Bayu juga menghimbau, agar masyarakat yang mengetahui orang sekitarnya menggunakan narkotika agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.
“Saya imbau kepada masyarakat Kabupaten Seruyan, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com