SOSIALISASI - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH dan Bupati Katingan Sakariyas SE memperlihatkan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan, Kamis (25/02/2021). FOTO: PROTOKOL FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Polres Katingan menggelar Apel Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan, Kamis (25/02/2021). Apel yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Katingan ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH. Hadir pula dalam apel tersebut, Bupati Katingan sakariyas SE.
Dalam amanatnya, Kapolres menuturkan bahwa bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selalu melanda wilayah Indonesia. Diantaranya di Provinsi Riau, Jambi, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. “Masalah ini, merupakan isu penting, karena asap yang ditimbulkan menjadi masalah nasional maupun internasional setiap tahunnya terutama pada saat musim kemarau,” katanya.
Berdasarkan prakiraan cuaca Tahun 2021 dari BMKG, bahwa potensi Karhutla di Pulau Kalimantan dapat terjadi pada bulan Agustus sampai September. Yaitu di daerah perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. “Untuk itu, perlunya upaya pencegahan dan antisipasi dari pemerintah maupun stakeholder terkait dalam meminimalisir terjadinya karhutla di daerah rawan yang telah dipetakan,” tutur Andri.
Untuk di Kabupaten Katingan, lanjut Kapolres, berdasarkan data rekapitulasi hot spot dari Dinas Lingkungan Hidup Katingan Tahun 2020, jumlah titik hotspot sebanyak 920. “Titik hot spot terbanyak berada di Kecamatan Sanaman Mantikei yakni 258. Kemudian di Kecamatan Marikit 158 titik dan Kecamatan Katingan hulu 107 titik. Jumlah hot spot terbanyak terjadi dari bulan September-November 2020, yaitu 749 titik,” sebutnya.
Sebagaimana data tersebut, guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Kapolda menerbitkan Maklumat Nomor : mak/1/II/2021 tanggal 24 februari 2021 tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan.
“Sebagai langkah pencegahan maupun pengetahuan kepada masyarakat, saya mengajak seluruh instansi maupun stakeholder terkait untuk melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng secara massiv bersama-sama sampai kepada lapisan masyarakat terbawah di tingkat desa,” imbuhnya.
Diharapkan, masyarakat maupun korporasi mengetahui dan sadar bahwa membuka lahan dengan cara membakar hutan maupun lahan tidak dibenarkan dan dapat dipidana. “Pasalnya, akan berdampak menjadi kabut asap yang sangat merugikan bagi manusia maupun flora dan fauna. Belum lagi, sebagian besar daerah kita bergambut tebal yang tentunya sangat cepat terbakar dan menjalar serta susah untuk dipadamkan,” ujar Andri.
Berangkat dari Maklumat Kapolda Kalteng tersebut, pihaknya sebagai penegak hukum berkomitmen akan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku karhutla. “Baik perorangan maupun korporasi tanpa kompromi, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku karhutla,” pungkas Kapolres. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com