HASIL PENGUNGKAPAN - Dirnarkoba Polda Kalteng, Kombes (Pol) Nono Wardoyo didampingi Kasubdit Penmas, AKBP Murianto saat menggelar pres rilis pengungkapan kasus narkotika, Kamis (18/02/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng berhasil meringkus 8 orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dari hasil pengungkapan tersebut, turut berhasil disita barang bukti sabu-sabu dengan berat ratusan gram.
Hal ini diungkapkan Dirnarkoba Polda Kalteng, Kombes (Pol) Nono Wardoyo didampingi Kasubdit Penmas, AKBP Murianto kepada awak media dalam pres rilis pengungkapan, Kamis (18/02/2021). Para pelaku yang berhasil diringkus ini, terbagi dalam tiga jaringan yang beroperasi di tiga daerah.
Dikatakan Nono, pengungkapan pertama yang dilakukan, ialah di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kota Waringin Timur (Kotim), pada Jumat (12/02/2021). Dari pengungkapan tersebut, berhasil diamankan 3 orang tersangka, yaitu dua wanita inisial HU dan SL serta seorang laki-laki inisial AA.
Hasil dari pengungkapan terhadap jaringan ini, berhasil disita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat sekitar 203 gram dan uang tunai sebesar Rp28 juta. “Untuk jaringan di wilayah Kotim ini, mendapat pasokan sabu-sabu dari daerah Kota Pontianak, Kalimantan Barat,” jelas Nono.
Jaringan kedua yang berhasil diamankan, ialah pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (14/02/2021) di Km 45, Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Tiga orang yang diamankan ialah inisial JA, HR dan FH.
Barang bukti yang diamankan, ialah sabu-sabu dengan barat sekitar 9,73 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya. Untuk jariangan ini, dikatakan Nono, bahwa dikendalikan oleh seseorang yang berstatus sebagai Napi di salah satu Lapas.
Untuk pengungkapan jaringan ketiga, dilakukan di daerah Jalan Lintas Palangka Raya – Kuala Kurun, yaitu di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Minggu (14/02/2021). Hasil dari pengungkapan jaringan ini, ialah diamankannya dua orang tersangka inisial AT dan KA.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka, yakni sabu-sabu dengan berat sekitar 47,70 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya. “Untuk jaringan yang ada di Gumas, mendapat pasokan sabu-sabu dari daerah Kalimantan Selatan” bebernya.
Dari hasil pengungkapan terhadap 3 jaringan ini, tercatat total 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sekitar 260 gram. Jika dari hasil sejumlah pengungkapan yang dilakukan sejak Bulan Januari hingga Februari 2021 ini, dikatakannya bahwa Polda Kalteng telah berhasil mengamankan barang bukti sekitar 2 Kg.
Jumlah ini, menurutnya menunjukan bahwa masih banyak narkoba yang beredar di masyarakat, hingga perlu ada penanganan serius dari sejumlah pihak. Khususnya dukungan informasi dari masyarakat untuk menekan angka peredaran.
“Informasi masyarakat sangat kami perlukan untuk membantu pengungkapan peredaran barang haram ini,” tegasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com