KASUS PENCURIAN - Seorang oknum Guru SD Tri Aji (36) bersama adiknya, Wahyu Ramadan (33) berhasil diamankan polisi lantaran melakukan pencurian, Senin (15/02/2021). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus tim kepolisian, Senin (15/02/2021) dini hari. Dua pelaku tersebut, yakni seorang residivis kasus Curat pada Tahun 2011 lalu. Satu lagi, ialah okum Guru sekolah Dasar (SD). Mereka berhasil menggasak sebuah brankas berisi perhiasan berlian dan sejumlah surat-surat berharga milik korban.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladari menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku yang merupakan saudara kandung ini, terjadi pada Rabu (27/01/2021) lalu. Korban ialah seorang warga Jalan Intan, Kota Palangka Raya yang masih ada hubungan kelurga dengan kedua pelaku.
Dijelaskan Kapolresta, dalam melakukan aksinya, tersangka bernama Tri Aji (36), yang juga seorang oknum Guru SD di Kabupaten Kapuas yang sudah 11 tahun bertugas, masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping sebelah rumah korban dengan menggunakan linggis.
Tri sendiri selama 4 bulan terakhir tinggal di Kota Palangka Raya, karena selama pandemi Covid-19 sistem belajar dilakukan secara online. Sehingga saat berada di Palangka Raya, dirinya membantu adiknya, yakni Wahyu Ramadan (33) warga Jalan Berlian II untuk jaga malam di lingkungan perumahan tersebut. Selama melakukan jaga malam, pelaku mengenal betul lingkuan tersebut, termasuk rumah warga yang sedang dalam keadaan kosong
Saat berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku Tri lantas mengambil sebuah brankas milik penghuni rumah. Didalam brankas tersebut, terdapat 5 buah Sertifikat Tanah, 2 buah cincin pernikahan dengan berat 5 gram dan 7 gram, 1 buah BPKB Mobil, 2 buah BPKB sepeda motor, 2 buah SKT, 1 kotak perhiasan Berlian, 1 buah Handphone merk Oppo dan 2 buah cincin Berlian. Aksi pencurian tersebut, mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 98 juta.
Setelah menerima laporan dari korban, Polisi lantas melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Hasilnya, tim gabungan dari Subnit Resmob Polresta Palangka Raya bersama dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalteng, Intelmob Satbrimobda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut berhasil mendapati keberadaan kedua pelaku. Alhasil, keduanya berhasil diamankan di dua lokasi berbeda dalam operasi pengungkapan yang dilakukan tim gabungan.
Dua pelaku yang berhasil diamankan, untuk pelaku Tri Aji diamankan di tempat tinggal di sebuah barak kawasan Jalan Yosudarso XIV. Sedangkan untuk pelaku Wahyu diamankan di kediamannya di Jalan Berlian II, Kota Palangka Raya. “Kedua pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya masing-masing” sebut Jaladri.
Dikatakannya, dalam kasus ini, pelaku Tri berperan sebagai eksekutor, yakni masuk dan mengambil barang milik korban. Sedangkan pelaku Wahyu membantu untuk menjual barang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku Tri. “Untuk barang berupa perhiasan dijual sebesar Rp 14,7 juta,” sebut Jaladri.
Kapolresta juga menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku, yakni 1 buah Handphone, 2 pasang anting, 2 pasang cincin dan 1 buah brankas. “Kedua pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti hasil kejahatan yang mereka lakukan, untuk proses hukum lebih lanjut” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com