DUKUN CABUL: Itai alias Kai Uban,dukun cabul yang berhasil diamankan.FOTO:IST
RADARKALTENG.COM,PURUK CAHU–Praktek usaha pengobatan spiritual dukun cabul Itai alias Kai Uban (68) akhirnya berakhir. Salah satu korbannya sebut saja bunga (15) warga Kabupaten Murung Raya (Mura).
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut, melaporkan aksi cabul pelaku yang sudah dilakukannya berkali-kali disebuah pondok di Desa Bahitom,Kecamatan Murung,beberapa waktu yang lalu kepada pihak Polsek Murung Polres Mura, Kamis (11/2/2021) lalu.
Modus pelaku sebagai dukun diperkirakan banyak memakan korban. Pelaku menawarkan dan membujuk rayu korbannya dengan menawarkan bisa membuat pasiennya kembali menjadi suci kembali. Dimana seorang gadis yang tidak perawan bisa kembali menjadi perawan. Namun syaratnya korban harus disetubuhi pelaku.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana,mengatakan bahwa pengungkapan kasus persetubuhan di bawah umur di halaman Mapolsek Murung, Sabtu (13/2/2021), pelaku disergap di pondok tempat praktek cabulnya yang berukuran 4 x 5 meter di Trans Bahitom.
“Pelaku ditangkap saat berada di dalam kamar tempatnya melakukan kegiatan pengobatan yang diselimuti kain kuning (keramat,red). Setelah keluarga korban melaporkan perlakuan pelaku yang dari pengakuan korban sudah berkali-kali disetubuhi,”jelas Kapolres.
Selain itu,pelaku juga diketahui mengancam korbannya akan menyantet,jika melaporkan tindakannya kepada pihak lain.
“Pelaku juga diketahui mengancam para korbannya juga keluarga korban jika melaporkan tindakan mesum yang dilakukannya dengan ancaman santet kepada pasiennya dan praktek ini sudah dilalukan pelaku selama kurun waktu satu tahun ini,” ungkap Kapolres.
Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa satu lembar pakaian dalam warna merah, baju kaos oblong warna abu-abu, dan celana panjang kain warna merah muda sudah diamankan di Mapolsek Murung. Pelaku atas perbuatannya diancam dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku akan kita ancam sesuai dengan UU perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com