DIAMANKAN - Dua terduga bandar dan dua pengedar narkoba saat diamankan Polisi beserta barang bukti sabu-sabu, Rabu (10/02/2021). FOTO : HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Katingan kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Rabu (10/02/2021). Empat terduga bandar dan pengedar berhasil diciduk di dua tempat berbeda, barang buktinya ratusan gram sabu-sabu.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu M. Yosef Sukmawijaya, S.sos mengatakan keberhasilan pihaknya mengungkap kasus ini bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat. Sering terjadinya transaksi narkoba di tempat tersebut, sehingga kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan.
Setelah didapati informasi yang akurat, anggota Satreskoba menghubungi Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, S.Sos, untuk dilakukan back up. Tim gabungan kemudian bersama-sama melakukan penggeledahan sebuah rumah kontrakan atau barak yang dihuni Syahyudi alias Sahyu (36) dan Mismiati Nuraini alias Entin (31).
“Hasil penggeledahan didapati 10 Kantong Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 87,46 gram. Barang bukti itu, di simpan didalam sebuah teko terbuat dari almunium yang digantung di dinding dapur,” ucap Kasat Reskoba.
Tidak sampai di sini, petugas langsung melakukan pengembangan. Kemudian pelaku yang telah diamankan, diminta melakukan perjanjian transaksi di pinggir Jalan Negara arah Tumbang Samba Km.13, Dusun Bina Bisma, Desa Bangkuang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing.
Pada Kamis (11/02/2020) sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari, datang dua orang dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda PCX warna putih. Polisi yang telah menunggu, dengan sigap langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap dua pengedar yang diketahui berinisial Andri Ariawan Alias Andre (24) dan Miharja Roma Putra alias Romi (34).
Hasilnya, didapati lagi delapan kantong narkotika jenis sabu dengan berat kotor 40,64 gram dan uang tunai Rp 4,2 juta yang diduga hasil penjualan. “Ada empat tersangka yang kami amankan dengan barang bukti totalnya, sekitar 128,10 gram sabu. Para tersangka ini, merupakan bandar sekaligus pengedar yang ada di wilayah Katingan,” sebut Yosef.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti (BB) diamankan ke Mapolres Katingan guna proses penyidikan lebih lanjut. “keempat orang tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ara/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com