DITANGKAP POLISI - Dahliani alias Acil Idah (34) ditangkap petugas Sat Reskoba Polres Kotim atas kepemilikan sabu-sabu, Rabu (27/01/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Dahliani alias Acil Idah (34) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kotim, atas kepemilihan narkoba jenis sabu-sabu.
Wanita tidak tamat sekolah dasar tersebut diamankan petugas di kediamannya, Jalan Usman Harun 1 RT. 002/RW. 001 Kelurahan Baamang Hilir, Sampit, Rabu (27/01/2021) pukul 13.30 WIB.
“Tersangka kita amankan saat menunggu pembeli di teras rumahnya,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Kamis (28/01/2021).
Lanjut Arasi, hasil penggeledahan pihaknya menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket, dengan berat, 2,54 gram yang disembunyikan di bawah rak gelas, di atas kulkas. Ada pula, sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengedar sabu.
“Tersangka mengakui semua barang bukti itu miliknya. Tersangka sudah kita tahan,” ujar Arasi.
Atas ulahnya, Idah disangka dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com