PATROLI GABUNGAN – Jajaran Polres Katingan dan TNI Patroli saat melakukan gabungan skala besar, (27/01/2021). FOTO : HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada Kalteng. Dalam hal itu untu mengantisipasi terjadinya gejolak di masyarakat, maka Polres Katingan, Polda Kalteng menggelar patroli gabungan skala besar, Rabu (27/01/2021) pagi.
Patroli gabungan melibatkan personel Polres Katingan dan Pabung Katingan Kodim 1015 Sampit.
“Untuk rute patroli adalah seputar jalan protokol yang melalui berbagai obyek vital seperti pasar, perbankan, perkantoran, pemukiman penduduk, Lapsustik kelas III dan obyek vital lainnya,” jelas Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH.
Dijelaskan juga patroli ini dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya gejolak terkait perselisihan hasil Pilkada Gubernur dan wakil Gubernur Kalteng dan hari ini dilakukan sidang pertama di MK.
Diketahui, berdasarkan jadwal sidang di MK, hari ini akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan atas gugatan yang diajukan oleh pasangan 01, yakni Ben Brahin S Bahat – Ujang Iskandar terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan 02, Sugianto Sabran – Edy Pratowo.
“Dengan harapan tidak ada kejadian yang dapat mengganggu kondusifitas kamtibmas, untuk itu para pendukung pasangan calon supaya mengikuti jalannya persidangan dengan tertib,” tutupnya. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com