TANGKAPAN NARKOBA - Kabid Humas Kombes (Pol) K. Eko Saputro, SH, MH, didampingi Dir Reskoba Kombes (Pol) Nono Wardoyo, SIK, MH, saat konferensi pers di Media Center Mapolda Kalteng, , Selasa (26/01/2021) siang. FOTO: HUMAS POLDA KALTENG FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Komitmen jajaran Polda Kalteng untuk mewujudkan Kalteng Bersih Sindikat Narkoba (Bersinar) tidak main – main. Buktinya dalam kurun waktu satu pekan pada Januari 2021 ini, Ditreskoba telah menangkap tiga terduga pelaku pengedar Narkoba di tiga TKP berbeda dan menyita ratusan gram barang bukti sabu-sabu.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen (Pol.) Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM, melalui Kabid Humas Kombes (Pol) K. Eko Saputro, SH, MH, didampingi Dir Reskoba Kombes (Pol) Nono Wardoyo, SIK, MH, saat konferensi pers di Media Center Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Selasa (26/01/2021) siang.
Menurut Dir Reskoba, berawal dari informasi masyarakat,, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di Jalan Dr. Murjani, Gang Rahayu. “Di TKP tersebut, tim mencurigai AS (34) sesuai dengan informasi yang diterima. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah kami berhasil mengamankan 63 paket sabu dengan berat kotor 16,32 gram sabu,” jelasnya.
TKP berikutnya, di Jalan Kecipir, Komplek Borneo Sejahtera Blok C. Polisi menangkap seorang pelaku berinisial EP (24). “Adapun barang bukti yang telah diamankan antara lain sabu dengan berat kotor 5 ons. Berdasarkan keterangan yang berhasil dibongkar, EP ini mendapatkan sabu tersebut dari HE yang hingga kini masih lidik,” terangnya.
Kemudian di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur, lanjutnya, satu pelaku berikutnya yang berinisial AR (23) juga diringkus petugas. Dia kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor 61,23 gram.
” EP dan AR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara minimal enam tahun. Sedangkan kepada pelaku AS, diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup,” tegasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com