FOTO ILUSTRASI
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Kejadian pilu menimpa Bunga–nama samaran. Bocah berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku kelas dua SD di sebuah desa, di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini menjadi korban tindakan asusila.
Terduga pelaku ternyata masih kerabatnya sendiri, yakni MAH (34), seorang petani kelapa sawit. Akibat kejadian tersebut, Bunga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Infomasi dihimpun, perbuatan biadab pelaku terhadap korbannya yang masih di bawah umur tersebut, terjadi di sebuah pondok pembuatan arang, Jumat (22/01/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Berawal pada pukul 15.00 WIB, pelaku bersama istrinya, dan juga Bunga berburu tupai di kebun sawit belakang rumahnya. Beberapa menit kemudian turun hujan, hingga ketiganya balik ke rumah.
Saat hujan reda, MAH kembali menuju belakang rumahnya untuk mencari tupai, dan diikuti oleh korban seorang diri dengan menaiki sepeda ontel.
Setelah itu, pada pukul 15.30 WIB, hujan lebat turun, korban lalu masuk ke dalam pondok di tepi jalan untuk berteduh. Beberapa saat kemudian, pelaku juga masuk ke dalam pondok.
Tanpa sengaja, saat pelaku tiba di pondok, korban sedang buang air kecil, persis di depan pelaku. Saat itu lah nafsu bejat pelaku seketik muncul. Ia lalu mengangkat tubuh korban dan merebahkannya di tengah pondok, dan langsung mencabulinya.
Aksi bejat pelaku terhenti, saat ada warga sedang melintas menaiki sepeda motor. Korban lalu di suruh pulang ke rumahnya, pada pukul 16.00 WIB.
Peristiwa kelam korban tersebut terbongkar pada Jumat petang. Saat korban selesai makan, ia memberi tahun neneknya bahwa celana dalamnya basah.
Nenek korban langsung memeriksanya, dan meleihat kelamin korban mengeluarkan darah. Sang nenek pun pangsung memberi tahu orang tua korban, hingga korban mengakui bahwa ia habis disetubuhi pelaku.
Korban lalu dibawa ke rumah sakit Pramata Samuda akibat terjadi pendarahan. Tidak terima, orangtua Melati langsung melaporkannya ke Polsek Jaya Karya, pada Sabtu (23/01/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
“Setelah mendapat laporan, pelaku langsung kita amankan pada pukul 10.30 WIB,” tegas Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kaposlek Jaya Karya AKP Agus Tri.
Lanjut Kaposlek, korban saat ini masih berada di rumah sakit untuk mendapat perawatan, dan rencananya akan dirujuk ke RSUD dr Murjani Sampit.
Atas ulahnya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Poslek. Kepadanya dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara,” tuturnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com