KONFERENSI PERS - Kabid Humas Kombes (Pol) Kismanto Eko Saputro, SH, MH didampingi AKBP Joel Saragih, SH memperlihatkan barang bukti yang disita dari Asep Fauzi (31) Selasa (19/01/2021). FOTO: HUMAS POLDA KALTENG FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengamankan Asep Fauzi (31), di tepi Jalan RTA Milono depan Kantor Jasa Raharja, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng, Kamis (14/01/2021) lalu. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai wiraswasta disita paketan besar berisi ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen (Pol) Dr. Dedi Prasetyo, M. Hum, M.Si, MM. melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Kismanto Eko Saputro, SH, MH. didampingi AKBP Joel Saragih, SH selaku Jatim saat Konferensi Pers di Aula Ditresnarkoba Polda Kalteng, Selasa (19/01/2021).
Kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di jalan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan melakukan pemantauan di sekitar.
“Setelah melakukan pemantauan, pada pukul 17.30 WIB tim mendapatkan ciri ciri seseorang sesuai seperti informasi yang berada dipinggir jalan depan Kantor Jasa Raharja,” terang Kabid Humas.
Setelah menemukan ciri ciri yang sesuai informasi, sekitar pukul 18.30 WIB tim melakukan penangkapan yang di rumah tersangka sekitar Jalan Yogyakarta VII No. 01, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya dengan disaksikan ketua RT setempat. Hasil penggeledahan dan penangkapan tersebut, diamankan beberapa barang bukti dari dua TKP.
“Pertama sembilan paket yang diduga narkotika dengan berat kotor 38,14 gram. Kemudian, dua buah kotak bekas permen, satu buah bekas tempat minyak rambut, satu unit ponsel, enam potong plastik warna putih, dua potong plastik warna hitam, satu potongan plastik warna hijau dan satu buah ATM Bank BRI atas nama Willy,” sebut Eko.
Menurut Kabid Humas tima juga mengamankan di TKP kedua yaitu dua paket yang diduga narkotika dengan berat kotor 197,71 gram. Selain itu, dua bundel plastik klip, satu lembar plastik besar warna hitam, satu buah timbangan digital dan satu buah sendok plastik.
“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar,” tutupnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com