RUTIN - Anggota Satlantas Polres Seruyan saat melakukan pengaturan lalu lintas. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan melakukan sosialisasi dan menyampaikan informasi terkait syarat tambahan bagi pemohon yang mengajukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), yaitu wajib mengikuti tes psikologi, Selasa (19/01/2021)
Kegiatan ini dimaksudkan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya di Kota Kuala Pembuang tentang aturan berlalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Lantas Iptu Moch Romadhon menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program kepolisian yang bertujuan positif, guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Selain memberikan imbauan tentang berlalu lintas, anggota kita juga menghimbau pentingnya mentaati protokol kesehatan Covid-19, agar memutus mata rantai penyebarannya,” ujarnya.
Menurut Romadhon, selain itu juga pihaknya juga menghimbau agar masyarakat tidak mengendarai kendaraan jika belum memiliki SIM. “Apabila sudah memiliki SIM, agar tetap memperhatikan aturan berlalu lintas yang berlaku dalam mengendarai kendaraan bermotor,” tukasnya. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com