PENYERAHAN SK - Bupati Sakariyas, SE didampingi Kepala BKPP Bambang Harianto, S.IP menyerahkan SK CPNS Formasi Tahun 2019 secara simbolis, Senin (18/01/2021). FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG. COM, KASONGAN – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan melaksanakan sosialisasi dan penyebaran informasi jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Katingan Tahun 2021.
Acara tersebut dilaksanakan di Aula Kantor BKPP Kabupaten Katingan dan di ikuti oleh CPNS dari formasi umum pengadaan CPNS Tahun 2019, Senin (18/01/2021). Bupati Sakariyas, SE hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut, di dampingi oleh Kepala BKPP Kabupaten Katingan, Bambang Harianto, S.IP.
Sosialisadi diikuti Sebanyak 113 CPNS. Mereka terdiri dari dari Golongan III sebanyak 82 orang dan Golongan II 31 orang. Dari total tersebut, 37 diantaranya meruakan CPNS Tenaga Kesehatan, 48 Tenaga Pendidikan dan 28 Tenaga Teknis.
Bupati dalam sambutan dan arahnya itu menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka pembentukan sikap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai aparatur negara, yang memiliki etos kerja dan profesionalisme PNS, serta mendukung produktifitas kerja dan profesionalisme PNS.
Bupati juga meminta agar nantinya kepada seluruh peserta yang telah dinyatakan diterima sebagai CPNS formasi Tahun 2019, agar bisa langsung beradaptasi dengan cepat di tempat kerja baru di wilayah Kabupaten Katingan dan menunjukan kinerja yang bagus.
“Masa percobaan bagi CPNS akan dilaksanakan selama satu tahun. Ini di mulai dari saat saudara-saudara diangkat menjadi CPNS dan instansi pemerintah wajib memberikan pendidikan serta pelatihan kepada CPNS,” tutur Sakariyas.
Dikatakannya pula, bahwa CPNS ini nantinya yang akan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Visi Bupati Katingan yang tertuang dalam Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Katingan Tahun 2018 – 2023. Adapun Visi tersebut Katingan Bermartabat, untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
“Visi ini tetuang dalam salah satu misi, yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui meningkatan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan derajat kesehatan serta keluarga berencana dan kesetaraan gender,” sebutnya.
Bupati juga mengingatkan, bahwa CPNS yang terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran disiplin PNS selama menjalani masa percobaan akan akan diberikan hukuman disiplin.
“Apabila saudara mendapat hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, akan diproses sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Sehingga tidak menutup kemungkinan, saudara tidak dapat diangkat menjadi PNS,” tegasnya. (ara/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com