Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Murung Raya, Suyanto SH MH.
RADARKALTENG.COM,PURUK CAHU-Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kembali menggelar sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikananan Kabupaten Murung Raya (Mura), Ir Ganefo L Amin, dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (12/1/2021) kemarin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis terdakwa selama empat tahun penjara dipotong selama dalam tahanan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, menghukum terdakwa selama empat tahun penjara dan denda sebesar dua ratus juta rupiah,” ucap Ketua Majelis Hakim, Alfon SH, dalam amar putusannya.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada mantan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), Markus W. Putusan ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena sebelumnya, terdakwa dituntut selama enam tahun penjara.
Terdakwa Ganefo juga diperintahkan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 114 juta dan terdakwa Markus W sebesar Rp 140,3 juta. Uang tersebut agar dititipkan atau dikembalikan kepada Distanakan Kabupaten Mura. Selanjutnya diserahkan kepada yang berhak, yaitu kepada pemilik tanah atau penerima ganti rugi. Atas putusan ini, baik JPU maupun terdakwa, menyatakan pikir pikir.
“Kami menyatakan pikir pikir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto SH MH kepada awak media, Rabu (13/1/2021) siang.
Untuk diketahui, perkara yang menyeret kedua terdakwa ke meja hijau, berawal dari dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang untuk Balai Benih Holtikultura (BBH) dan ganti rugi tanam tumbuh pada tahun anggaran 2015, 2016, 2017, dengan nilai sekitar Rp 3 miliar.
Dalam kasus ini, uang yang seharusnya dibayarkan penuh kepada warga yang berhak selaku pemilik lahan. Namun dipotong langsung oleh kepala dinas yang saat itu dijabat oleh Ir Ganefo, dan Markus W, selaku PPTK. Atas pemotongan pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh tahun anggaran 2015, 2016, 2017.(rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com