DISUMPAH : Kedua saksi dari pihak termohon saat diambil supahnya sebelum memberikan keterangan, Senin (04/01/2020). FOTO : IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Pihak termohon, yakni Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengahadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Bong Hiun Tjin alias Acin, di PN Sampit, Senin (04/01/2021).
Dalam kesempatan itu, termohon menghadirkan Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP AKP Zaldy Kurniawan dan seorang anggota, dalam persiangan dipimpin hakim tunggal, Doni Prianto.
Dalam kesaksiannya itu Zaldy menceritakan soal kronologis penangkapan, penahanan, penggeledahan serta administrasinya, baik di depan pemohon maupun hakim.
“Saya ceritakan awal mulanya, ada perkara tunggakan 2017, penemuan mayat ( korban Nur Fitri) dan Kapolres meminta dibentuk tim. Dan kami bentuk tim dan dari hasil penyidikan ditemukan dua alat bukti dan gelar perkara kami tingkat status termohon dari saksi jadi tersangka,” terang Zaldy.
Lanjutnya, pada 8 Oktober 2020, dia memimpin melakukan penangkapan, dan saat itu hanya ada Acin sendiri, sementara keluarga tidak ada.
Petugas mengaku menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan, disertai penjelasan terkait masalah tersebut dan dilanjutkan dengan tanda tangan oleh tersangka usai membacakan surat yang ditunjukkan itu.
Saksi juga menerangkan, kalau surat perintah penangkapan dan penahanan baru diserahkan kepada keluarga Acin pada 9 Oktober 2020.
Surat itu diserahkan keesokan harinya dengan alasan atas permintaan Acin sendiri tidak saat penangkapan disampaikan.
“Kita sudah ingin menyampaikan dan saat di rumah ada 2-3 kali saya sampaikan, tapi kata Pak Acin dia saja, lalu kita minta dia bawa alat komunikasi, begitu juga saat di kantor lalu Pak Acin yang menyampaikan dan besoknya baru saya serahkan surat dengan keluarganya,” tandas Zaldy.
Acin dijadikan sebagai tersangka atas keyakinan penyidik yang menemukan sebanyak 4 alat bukti di antaranya, keterangan saksi, petunjuk, ahli dan surat.
Adapun barang bukti yang diamankan dari penyitaan sejak 2017 hingga 2020 seperti 2 unit mobil, peralatan mobil, kunci dan sejumlah barang bukti lainnya dan melalui izin di Pengadilan Negeri Sampit.
Zaldy juga menegaskan Acin baru dijadikan tersangka sejak kasus yang bergulir dari 2017 lalu karena baru ditemukan dua alat bukti.
“Kita tingkatkan status bersangkutan, dari saksi jadi tersangka dari hasil gelar perkara internal yang kami lakukan tidak melibatkan pemohon,” tandas Zaldy.
Acin mempraperadilankan Polres Kotim setelah jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Nur Fitri, yang ditemukan tidak bernyawa pada 14 Oktober 2017 di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kabupaten Kotim. (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com