SIDANG : Kuasa hukum pihak pemohon saat membacakan repliknya, Selasa (29/12/2020). FOTO: SPT/RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Tim kuasa hukum Bong Hiun Tjin alias Acin, tetap berkeyakinan bahwa proses penangkapan, penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti dilakukan pihak termohon, yakni penyidik Polres Kotim, cacat hukum. Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon saat menyampaikan repliknya, pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (29/12/2020).
Melalui kuasa hukumnya, Prof. Dr Frans Sisu Wuwur dan rekan, mereka meminta kepada majelis hakim untuk mengesampingnya semua dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum termohon yang termuat dalam jawabannya, pada persidangan, Senin (28/12/2020) lalu.
“Pemohon tetap pada dalil-dalil pemohon. Pemohon menolak secara tegas seluruh dalil termohon, kecuali uraian yang tidak bertentangan dengan permohon. Dalam isi jawabannya, termrohon telah keliru dan dangkal menanggapi gugatan pemohon dan tidak sesuai dengan logika hukum,” ungkap Frans.
Bahkan, dalam persidangan itu mereka mempertanyakan kenapa dalam waktu tiga tahun lamanya, setelah jasad korban Nur Fitri ditemukan meninggal 2017 lalu, baru 2020 pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Apakah ada bukti baru,” tanya Frans, dihadapan hakim tunggal Doni Prianto dan kuasa dari Polres Kotim selaku termohon.
Disebutkannya, penangkapan tersangka yang baru dilakukan pada 8 Oktober 2020, pasca kematian korban Nur Fitri, 14 Oktober 2017, selama tiga tahun silam BAP telah selesai dan telah di periksa secara patut dan layak secara forensik dan bukti- bukti lain yang mendukung telah lengkap.
“Pemohon mempertanyakan mengapa baru ditangkap tahun 2020 apakah ada bukti baru dari termohon atau masih tetap pada BAP sebagai saksi yang telah diduga sebagai pelaku kejahatan atas korban Nur Fitri. Oleh sebab itu pemohon tetap mencurigai ada apa di balik kasus pembunuhan ini?. Sehingga pemohon baru ditangkap setelah tiga tahun lamanya. Itulah yang sampai saat ini masih menjadi misteri dan menjadi pertanyaan bagi publik akan pembunuh/pelaku yang sebenarnya; apakah benar pemohon itu sebagai pembunuh ataukah masih di duga, mohon pertimbangan majelis hakim yang mulia dalam memeriksa perkara praperadilan ini,” tegasnya.
Di sisi lain mereka juga menyebut tindakan termohon merupakan sewenang-wenang, seakan-akan urusan tugas dan perintah penangkapan merupakan harga mati terhadap permohonan yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
“Sehingga jawaban dari termohon tidak tersirat secara arif dan bijaksana tentang prosedur penangkapan sesuai KUHAP,” tukasnya.
Pemohon juga meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan jawaban termohon tentang peristiwa hukum sebagai fakta hukum khususnya dalam penangkapan diri pemohon.
Mereka juga menegaskan bahwa praperadilan sudah tepat dan benar dan Pemohon secara tegas menolak seluruh dalil-dalil Termohon, baik dalam Eksepsi maupun dalam jawaban tertanggal 28 Desember 2020, terkecuali hal-hal yang secara tegas dan terperinci serta tidak merugikan kepentingan hukum Pemohon diakui,dibenarkan dan tidak bertentangan dengan uraian Replik berikut.
Lanjutnya, apa yang diuraikan oleh termohon yang mengatakan sangat rancu dan tidak jelas, hal inilah yang merupakan suatu argumentasi hukum yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum dengan mencoba kembali meruntuhkan wewenang Praperadilan yang di atur oleh KUHAP terkait hak – hak Pemohon khususnya yang tersirat sebagaimana yang diamanatkan KUHAP.
Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Videlis M menyebutkan, jawaban termohon juga sebagian ada yang menutup rapat ruang hak asasi pemohon yang dijamin oleh KUHAP yang mana meminta pemohon untuk menjalankan sarana hukum yang Absurd untuk melapor kepada Propam maupun kode etik Profesi Polri yang tidak ada hubungan hukum antara etika profesi penegak hukum dengan hak asasi pemohon
Oleh sebabnya, kata dia disinilah letak interprestasi yang tidak mendasar dan mengaburkan permohonan Praperadilan Pemohon bahkan mengarahkan Pemohon untuk menjalankan sarana yang telah Pemohon uraikan dalam dalil Permohonan
Apa yang didalilkan termohon sangat tidak komitmen dan tidak konsisten dalam menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, yang mengatakan Pemohon dalam menguraikan permohonan Praperadilan tidak jelas; karena tidak menyangkut materi perkara pokok.
Pemohon pada permohonannya tidak pernah menyimpang dari Pasal 1 Angka 10 dan Pasal 77 KUHAP, namun faktanya, Termohon membenarkan kembali apa yang menjadi tujuan permohonan ini, sehingga dinilai jawaban termohon sama sekali tidak menyentuh dan tidak kena sasaran sebagaimana apa yang didalilkan Pemohon dalam permohonan praperadilan dan terlalu melenceng jauh dari apa tang dimaksudkan Pemohon.
Setelah pembacaan replik tersebut selesai, sidang pun ditutup. Sidang praperadilan kembali akan bergulir pada Rabu (30/12/2020), dengan agenda jawaban pihak termohon terkait replik pemohon, dilanjutkan dengan pengajuan bukti surat dan keterangan saksi. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com