WAWANCARA - Kepala Distransnaker Katingan, Ir Alyono MT (kanan) didampingi Kepala Bidang HI dan Jamsostek, Kardyanto S.Sos saat menjelaskan terkait UMK Tahun 2021, Jumat (04/12/2020) lalu. FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Katingan pada Tahun 2021, telah ditetapkan sebesar Rp 2.962.344. Jumlah tersebut sama dengan Tahun 2020, karena memperhatikan kondisi perekonomian dan keternagakerjaan pada masa Pandemi Covid-19.
Penatapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/604/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2021. Keputasan tertanggal 20 November 2020 tersebut, ditandatangani Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya.
Bupati Sakariyas SE melalui Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Katingan, Ir Alyono MT menuturkan, Keputusan Gubernur Kalteng ini mulai berlaku sejak 1 Januari Tahun 2021. “Kami berharap, apa yang telah ditetapkan ini nanti bisa menjadi pedoman bagi pihak karaywan dalam hal pengupahan pada Tahun 2021,” ujarnya, Jumat (04/12/2020) lalu.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI yang disampaikan ke seluruh Indonesia, bahwa penetapahn UMK Kabupaten/Kota menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini. Dalam Surat Edaran itu diminta, agar UMK 2021 sama dengan Tahun 2020.
Meski sama, pihak Distransnaker Katingan tetap melakukan survei harga pasar pada sejumlah kecamatan. “Sebenarnya di lima kecamatan, namun karena kondisi pandemi saat ini dan anggaran sangat minim, sehingga kita bisa mengambil sampel di tiga kecamatan. Yakni Katingan Kuala, Katingan Hilir dan Katingan Tengah,” imbuhnya.
Hasilnya memang ada kenaikan sedikit, namun menurut Alyono, tidak terlalu signifikan. Setelah survei, langsung dilakukan Rapat Tim Pengupahan dan menyepakati sejumlah hal. “Kesimpulannya, semua setuju bahwa hasil survei diandingkan dengan Surat Edaran Menteri dan Surat Gubernur terkait tindak lanjut UMP Tahun 2021. Kita menetapkan, UMK sebesar Rp 2.962.344,” kata Alyono.
Setelah rapat, itu kemudian diajukan untuk mendapat rekomendasi dari Bupati Katingan. Selanjutnya, diteruskan ke Gubernur Kalteng untuk penetapan UMK Kabupaten Katingan. “Sekarang Surat Penetapan UMK Kabupaten/Kota dari Gubernur Kalteng sudah ada,” ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek Distransnaker Katingan, Kardyanto, S.Sos menambahkan, awalnya ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang penetapan upah minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Ini kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Gubernur Kalteng, sehingga pentapan UMK Tahun 2021 sama dengan 2020,” bebernya.
Pemerintah Provinsi Kalteng, sudah menetapkan UMP Tahun 2021 sebesar Rp 2.903.144. Untuk menetapkan UMK, pihaknya telah melakukan survei lapangan sebagai sampel perbandingan harga pasar di tiga kecamatan. “Sesuai Peraturan pemerintah, UMK harus lebih besar dari UMP. Sehingga UMK untuk Kabupaten Katingan, telah ditetapkan sebesar Rp 2.962.344. Jadi, sama dengan Tahun 2020,” imbuhnya.
Dalam Keputusan Gubernur Kalteng, itu juga disebutkan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan nilai upah. “Perusahaan juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah minimum,” pungkasnya.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, maka peningkatan upahnya mengikuti struktur dan skala upah dengan upah lebih tinggi dari UMK. Upah minimum tersebut, wajib dibayarkan bulanan pada seluruh pekerja. “Bagi perusahaan yang tidak mampu melakukan upah minimum, dapat mengajukan penagguhan pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng ,” terang Kardyanto. (ara/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com