FOTO BERSAMA - Asisten II Setda Katingan, Ir. Ahmad Rubama beserta Pengurusan DAD Katingan dan tamu undangan usai Acara Pengukuhan di Gedung Salawah Kasongan, Minggu (29/11/2020). FOTO : ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pengurusan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Katingan periode 2020 – 2025 dilantik dan dikukuhkan, di Gedung Salawah kasongan, Minggu (29/11/2020) mulai Pukul 14.00 WIB.
Bupati Sakariyas SE dalam kesempatan itu, diwakilkan oleh Asisten II Setda Katingan, Ir. Ahmad Rubama. Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah tokoh seperti Anggota DPRD Kalteng Drs. Duwel Rawing, yang merupakan mantan Bupati Katingan. Kemudian, Ketua DAD Katingan Periode sebelumnya, Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, perwakilan sejumlah ormas dan tamu undangan lainnya.
Kepengurusan DAD Katingan periode 2020 – 2025 dipimpin oleh Hariadi P. Samat. Adapun yang menjadi tema kegiatan tersebut adalah Membangun Masyarakat yang Bermatabat, menuju Kalteng Semakin Berkah Dalam ingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bupati Katingan dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II, mengharapkan dengan telah dilantiknya kepengurusan DAD masa bakti 2020 – 2025, sebagai lembaga adat agar kirannya selalu senantiasa turut membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dalam meyelesaikan, membina dan mengatasi permasalahan-permasalahan terkait dengan ada.
“Selain itu, bisa mengangkat harkat dan martabat masyarakat adat kita, khususnya di Kabupatean Katingan. Supaya, kehidupan masyarakat kita bisa lebih maju, lebih sejajar serta berdayaguna bagi bangsa dan negara kita,” imbuh Rubama.
Dikatakannya pula terkait hutan adat, bahwa Pemkab Katingan bakal terus memperjuangkannya di pemerintah pusat untuk bisa direalisasikan. Terutama melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), untuk dijadikan hutan adat.
“Pemkab Katingan sangat tebuka untuk menerima masukan-masukan. Tidak hanya dari DAD saja, tetapi juga dari lembaga-lembaga masyarakat di Kabupaten Katingan. Hal ini untuk mencapai, menemukan serta menyusun program yang terbaik untuk pembangunan di katingan. Mudah-mudahan DAD bisa terus memberikan masukan-masukan, tidak hanya di sektor adat saja tetapi juga sektor-sektor lainnya,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DAD Provinsi Kalimantan Tengah, Mambang I. Tubil menjelaskan, sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2008, DAD sebagai lembaga adat harus mempunyai visi untuk terus membangun kehidupan masyarakat adat dayak. Kemudian, memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dayak. Agar, masyarakat adat semakin berdayaguna dan mampu menghadapi berbagai permasalahan saat ini.
“Tentunya DAD Katingan harus terus bersinergi dengan Pemkab Katingan, agar hal tersebut dapat tercapai. Dan kami harapkan juga Pemkab Katingan dapat terus memberikan arahan dan dukungan. Sehingga, DAD Katingan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik bersama Pemerintah Kabupaten Katingan,” ujar Mambang. (ara/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com