Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Berinto SH MH.
RADARKALTENG.COM,KUALA KAPUAS-Perlindungan terhadap hutan adat belum terakomodir pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 Kabupaten Kapuas.
Hal itu,diungkapkan anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto SH MH. Ia menilai kebijakan tersebut sangat tidak berpihak kepada tanah leluhur.
“Kebijakan Pemda yang tertuang dalam KUA PPAS APBD 2021 belum sepenuhnya memihak kepada kearipan lokal. Kami anggota DPRD Kapuas Dapil Kapuas Ngaju merasa kecewa melihat kebijakan tersebut yang tidak memperlihatkan komitmennya melindungi, mengakui dan menetapkan hutan adat sebagai kebijakan prioritas,”ujar Berinto.
Dikatakannya, Pemda Kapuas harus mengusulkan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Gubernur Kalteng agar tanah adat di kabupaten Kapuas mendapat pengakuan penetapan tanah adat.
Ia juga menilai, program kebijakan sengaja tidak memprioritaskan hal tersebut. Bagaimana mau diakui Negera dan Pemerintah, jika programnya saja tidak ada. Menurutnya harus ada program jemput bola untuk melakukan, inventarisasi, verifikasi bahkan pengusulan penetapan tanah adat pada KUA PPAS Tahun 2021.
“Sepertinya sengaja tidak dijadikan program prioritas, coba bayangkan surat keterangan tanah adat yang dikeluarkan oleh damang menjadi tidak berdaya untuk mempertahan tanah adat. Apabila sudah berbenturan dengan ijin usaha perkebunan sawit, HPH dan Tambang,”ungkapnya.
Dijelaskannya, hutan adat berbeda dengan hutan Desa, seperti yang ada di Desa Tumbang Manyarung, Tumbang Tihis, Lawang Tamang dan Tanjung Rendan itu adalah hutan Desa, bukanlah hutan adat.
Ditambahkannya, kebijakan KUA PPAS 2021 tidak mengacu kepada falsafah zaman dulu, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung, oleh karena itu pihaknya merasa sebagai orang asing di tempat kelahiran.
“Kami punya tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi rakyat dari pedalaman Kapuas, agar hutan adat tidak hanya tinggal cerita sebagai hutan adat tempat berburu dan lain sebagainya. Kami minta Pemda Kapuas membuka mata, lihat hutan yang ada di Kapuas hulu sekarang yang sudah dikuasai oleh kelompok kapitalis seperti HPH, perusahaan Tambang dan sawit sudah mulai ada tanda-tandanya gundul sudah hutan di Kapuas Ngaju, pertanyaan sekarang ada kah hutan adat di wilayah Kapuas Ngaju yang sudah ditetapkan menjadi hutan adat? Salahkah kami memperjuangkan tanah leluhur saya, agar diakui oleh negara dan pemerintah,”pungkasnya.(rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com