RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Dalam Rangka Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Anggota Polsek Seruyan Hilir bersama Tim Gabungan melaksanakan razia masker, Kamis (05/11/2020) pagi. Sasaranya, warga yang melintas di pertigaan Jalan MT. Haryono, Kelurahan Kuala Pembuang Satu, Kecamatan Seruyan Hilir.
Dalam razia itu, petugas juga menjelaskan kepada warga bahwa Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan ini sesuai Inpres No 6 Tahun 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2020, Pergub Kalteng No. 43 Tahun 2020.
“Kemudian, sebagaiman Perbup Seruyan No. 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan (Prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, terutama di Wilayah kabupaten Seruyan,” jelas Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.
Setiyono mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi di jalan tersebut masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas. Akhirnya, petugas pun mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi teguran baik secara lisan maupun tertulis.
“Setelah itu, petugas Tim Gabungan Operasi Yustisi memberikan masker secara gratis. Sembari pula mengimbau para warga yang melintas, tentang pentingnya penggunaan masker di luar rumah pada masa pandemi Covid-19 saat ini,” kata Kapolsek. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com