SOSIALISASI – Pihak Polsek Hanau melalui Bhabinkamtibmas saat mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan melalui Polsek Hanau, mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Polsek Hanau melalui Bhabinkamtibmas, Bripka Rio Bayu Pratama saat melaksanakan sosialisasi mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menghindari terjadinya praktik pungli. “Pasalnya, ini tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan terutama terkait penyaluran dana desa dan pelayanan publik,” katanya.
Dirinya mengharapkan, agar dengan sosialisasi Peraturan Presiden ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat. “Terutama, terkait penggunaan dana desa dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli. Dengan harapan, pelayanan masyarakat dan penggunaan dana desa yang bersumber dari APBD maupun APBN bebas serta bersih dari pungli.
“Dengan telah dilakukan sosialisasi ini, hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” imbuhnya. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com