DISITA - Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono SH MH bersama anggota memperlibatkan puluhan botol miras yang dijual tanpa izin, Rabu (21/10/2020). FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Puluhan botol minuman keras (Miras) disita pihak Polsek Katingan Hilir, lantaran tidak memiliki izin dari pihak terkait, Rabu (21/10/2020) siang. Miras tanpa izin ini disita, saat Polisi melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kala itu, ditemukan jika terlapor dengan inisial MN (23) menyimpan, memiliki dan menjual miras golongan (B) tanpa memiliki izin. “Penjual miras tanpa izin dan barang bukti kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Asnyah SIK MH melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono SH MH.
Adapun jumlah miras yang disita Polisi sebanyak 22 botol. Rinciannya, satu botol miras jenis anggur merah, tiga botol miras jenis anggur malaga, tiga botol miras jenis arak putih dan 15 botol miras tanpa merk yang dikemas menggunakan botol air mineral.
“Tindakan selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang melanggar Pasal 48 ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011. Setelah berkas selesai nantinya, akan mengikuti proses sidang tipiring,” tutur Kapolsek. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com