KONFERENSI PERS - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH saat memimpin Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Batu Badinding, Selasa (06/10/2020). FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Polres Katingan menggelar Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan di Desa Batu Badinding RT. 002, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH di Mapolres, Selasa (06/10/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam kejadian perkelahian berdarah ini, Hartawan alias Dadu (34) warga Mirah Kalanaman, tewas setelah dianiaya oleh LIS (29) warga Batu Badinding. Terungkap fakta, bahwa motif dari perkelahian tersebut akibat perselisihan masalah pekerjaan.
“Tersangka telah diamankan Unit Reskrim Polres bersama Polsek Katingan Tengah. Dia membunuh korban, saat berkelahi di kubangan tanah bekas genangan air,” papar Kapolres.
Menurutnya, motif perkelahian yang mengakibatkan pembunuhan tersebut dikarenakan perselisihan masalah pekerjaan dan dibawah pengaruh minuman keras (miras) tradisional jenis baram. “Ini suatu pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan hingga 20 tahun,” ungkapnya.
Kapolres juga memaparkan, penganiayaan itu terjadi setelah korban dan tersangka pesta minuman keras bersama teman mereka yakni Pak Robin, Odong, Erik dan pak Adot.
Saat itu, Hartawan cekcok mulut dengan Odong, kemudian dilerai oleh pelaku. Lalu korban dibawa pulang ke rumah Robin, lokasinya bersebelahan dengan rumah tersangka.
Karena masih dalam pengaruh minuman keras, korban kesal kepada tersangka karena melerainya. “Saat hendak pulang, tersangka dipukul oleh korban di bagian Kepala sebanyak dua kali. Tersangka membalas dengan memukul korban dengan papan yang ada di sekitarnya dan kemudian dilerai oleh Robin,” ujar Andri.
Merasa permasalahan selesai, tersangka pulang ke rumahnya. Namun kemudian, korban mendatanginya kembali dengan membawa senjata tajam. Melihat hal tersebut, tersangka keluar sembari membawa tombak. Akhirnya terjadi lah perkelahian diantara keduanya, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kami telah mengamankan barang bukti, batu dan lunju atau tombak tradisional yang digunakan tersangka untuk membunuh. Atas perbiatanya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 354 ayat (2) KUHPidana Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” kata Kapolres. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com