PENERTIBAN – Anggota Bawaslu Sukamara bersama Satpol PP didampingi anggota Polres Sukamara saat menertibkan baliho atau spanduk di Kecamatan Sukamara, Kamis (01/10/2020). FOTO: DON/RADAR KALTENG.COM
RADARKALTENG.COM, SUKAMARA – Bupati Sukamara H Windu Subagio mengatakan, pemerintah kabupaten (Pemkab) Sukamara mendukung langkah dari Bawaslu Sukamara terkait penertiban baliho atau spanduk yang menampilkan calon yang tidak ikut serta dalam pilkada 2020 untuk ditertibkan.
“Kita sangat mendukung langkah ini, terutama dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang menampilkan calon yang tidak ikut pada pilkada 2020 yang bertujuan untuk menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat,” kata Windu menerangkan, Kamis, (01/10/2020).
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyarankan, ketua tim pemenangan agar mengarahkan anggotanya untuk melaksanakan penertiban masing-masing terlebih dahulu. Supaya, dalam pelaksanaan penertiban APK memudahkan Bawaslu dan Satpol PP.
“Kita harapkan, saat melakukan penertiban APK ini berjalan aman dan kondusif, dengan mengedepankan SOP Protokol kesehatan,” imbuhnya.
Ketua Bawaslu Sukamara Irwansyah S.Kom menambahkan, penertiban APK tersebut dimulai pada 1 Oktober 2020 dengan dibantu oleh anggota Satpol PP yang didampingi juga anggota kepolisian dari Polres Sukamara.
“Hal yang perlu diatensi oleh Bawaslu Sukamara dan Satpol PP dalam penertiban yakni adanya baliho yang berisikan himbauan terkait Protokol Covid-19 dimana terdapat foto gubernur yang saat ini menjadi paslon. Makanya, kami masih menunggu arahan dari Bawaslu dan KPU Provinsi,” ungkap Irwan, Kamis (01-10-2020)
Pelaksanaan penertiban Baliho atau Spanduk kali ini difokuskan didalam kota yaitu Kecamatan Sukamara. Sedangkan, dalam pelaksanaannya dibagikan 2 regu, dimana tiap regu akan beranggotakan 1 komisioner Bawaslu, 2 personil Polres, dan 3 personil Satpol PP.
“Untuk daerah pembagian penertiban untuk regu 1 bertempat di Kelurahan Mendawai, Kelurahan Padang, dan Kelurahan Kertamulya. Kemudian, regu 2 bertempat di Kelurahan Pudu Rundun, Kelurahan Sukaraja dan Kelurahan Petarikan. Adapun untuk total dari Spanduk atau Baliho yang ditertibkan berjumlah 17 buah,” rinci Irwan.
Sementara itu, Ketua KPU Sukamara Ahmad Zen Alanthany mengatakan, terkait dengan baliho himbauan pencegahan penyebaran Covid-19, pihaknya juga masih menunggu hasil keputusan dari KPU dan Bawaslu Provinsi, sehingga belum bisa memutuskan terkait upaya penertiban tersebut.
“Kami selaku KPU Kabupaten Sukamara juga belum mendapatkan arahan dari KPU Provinsi dalam pembuatan baliho. Oleh sebab itu, kami meminta kepada Bawaslu dan Satpol PP agar segala hal mulai dari Baliho maupun poster yang tidak berkaitan dengan paslon untuk ditertibkan, hal tersebut bertujuan untuk menjaga kerapihan kota,” demikian pungkasnya. (don/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com