JUAL KUPU - IY (31), warga Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai berserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Kobar, Minggu (27/09/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Pihak Satreskrim Polres Kapuas, berhasil menciduk pelaku tindak pidana perjudian kupon putoh (Kupu), Minggu (27/09/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Pelakunya adalah seorang perempuan berinisial IY (31), warga Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diamankan di kediaman Andri, sekitar Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok, Desa Sei Gawing. Saat itu, dia tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis kupon putih,” jelas Kasat Reskrim, Senin (28/09/2020)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari ibu muda ini berupa uang sebesar Rp 575.000, satu buah pulpen warga hitam, empat buah buku nota angka tebakan. Kemudian satu buah kalkulator, dua lembar sobekan kertas dengan angka tebakan dan satu buah handphone warna hitam.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses lebih lanjut. Dia disangkakan dengan Pasal 3030 KUHP tentang perjudian. Ancam hukumannya, penjara maksimal 10 tahun,” sebut Kristanto. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com