OPERASI YUSTISI - Aparat Gabungan menggelar operasi Yustisi di Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5 Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Rabu (23/09/2020) siang. FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Aparat Gabungan dari TNI-Polri dan Satpol-PP menggelar operasi Yustisi terkait sosialisasi penertiban dan pembinaan, terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, di Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5 Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Rabu (23/09/2020) siang.
Sedikitnya, ada 25 masyarakat terjaring razia operasi yustisi penegakan wajib mengunakan masker saat melintasi jalan raya tersebut. Adapun sangsi bagi masyarakat yang melanggar, seperti diwajibkan menandatangi surat pernyataaan. Selain itu, menyanyikan lagu-lagu wajib seperti Indonesia Raya, menghapalkan Pancasila hingga sanksi Push Up dengan memakai pakaian rompi bertuliskan “Saya melanggar Protokol Kesehatan”.
“Ada sekitar 40 orang aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol-PP dalam operasi yustisi ini, sedikitnya 25 masyarakat yang terjaring razia karena tidak mengunakan masker. Setelah membuat surat pernyataan tertulis, kami juga memberikan masker kepada masyarakat yang sebelumnya tidak mengunakan masker,” ucap Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH, melalui KBO Satlantas Iptu I Wayan Jadeng di sela kegiatan.
Sementara Kasubdit Penengakan Perda dan Hukum Satpol PP Katingan, Budiman L. Gaol menuturkan, kegiatan operasi yustisi ini sesuai dengan Peraturan Bupati Katingan Nomor 53 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam penegakan dan pengendalian wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Nanti sanksinya apabila sudah kita terapkan, berupa sanksi material jika ditemukan kembali tidak mengunakan masker dan akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu sebagai pilihan yang pertama,” ucapnya.
Kemudian, saksi sosial lainya dengan memberikan hukuman menyapu di jalan selama dua jam dengan memakai ropi yang bertulisan saya melanggar protokol kesehatan. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com