DISETUJUI - Bupati Katingan, Sakariyas SE bersama unsur pimpinan dewan saat menandatangani berita acara Persetujuan DPRD terhadap Raperda Kabupaten Katingan tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, Selasa (22/09/2020). FOTO: PROTOKOL FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan, Sakariyas SE mengikuti Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidangn 2020, Selasa (22/09/2020). Rapat ini, dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Katingan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
Paripurna kali ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto didampingi Wakil Ketua I, Nanang Suriansyah dan Wakil Ketua II, Fahrul Razi. Acara di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan ini, juga diikuti melalui video conference zoom meeting oleh sejumlah anggota dewan dan Kepala SOPD.
Usai penyampain pendapat akhir fraksi, dilanjutkan dengan Penandatanganan Penetapan dan Berita Acara Persetujuan DPRD terhadap Raperda Kabupaten Katingan tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
Dalam Pidatonya, Bupati menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD dalam rangkaian pembahasan APBD Perubahan Tahun 2020.
“Saya juga mengapresiasi saran dan pendapat yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Katingan yang telah disampaikan melalui pemandangan umumnya. Ini akan menjadi perhatian Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun 2020,” tututnya.
Sakariyas berharap, impelemntasi dari Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 ini selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan daerah (Perda). Kemudian, Peraturan Bupati Katingan tentang penjabaran perubahan APBD Tahun 2020. “Nantinya, itu akan bermuara pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SOPD Tahun 2020 dan kiranya dapat dilaksanakan secara maksimal,” katanya.
Diungkapkan Bupati, bahwa APBD Perubahan Tahun 2020 ini merupakan kebijakan anggaran yang telah disepakati dan lebih pada penguatan kebijakan-kebijakan. “Kemudian, perubahan ini juga berupa penyesuaian terhadap rencana penerimaan daerah dan rencana penyesuaian alokasi anggaran pada kegiatan tertentu yang sebelumnya terakomodir pada APBD murni Tahun Anggaran 2020,” jelasnya.
Dalam APBD Perubahan tersebut, untuk pendapatan sebesar Rp1.150.601.377.416 dan belanja Rp1.287.535.222.533. Selanjutnya defisit Rp130.933.859.128, penerimaan sebesar Rp144.333.854.128 dan pengeluaran pembiayaan sekitar Rp7,400 miliar. “Saya berharap, SOPD dapat melaksanakan APBD Perubahan Tahun 2020 ini dan perlu diperhatikan sisi akuntabilitas serta pertanggungjawabannya,” pesan Bupati. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com