PELAKU PEMBUNUHAN - Pihak Polsek Kapuas Tengah berhasil mengemankan AT (42) yang diduga telah menghabisi nyawa YD (31), Sabtu (19/09/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Perkelahian berdarah terjadi saat pesta pernikahan di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Sabtu (19/09/2020) siang.
YD (31) tewas, setelah mengalami sejumlah luka tusukan senjata tajam. Pelakunya, AT (42) warga Dusun Karetau, Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah berhasil diamankan Polisi, Sabtu (19/9/2020) sore.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Supian, S.Sos membenarkan kejadian tersebut. “”Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kapuas Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Minggu (20/09/2020).
Kronoloi kejadian berawal di acara hiburan organ tunggal di pesta pernikahan warga Desa Barunang, Sabtu (19/09/2020) sekitar pukul 13.30 WIB. Kala itu, sempat terjadi keributan antara HD yang merupakan anak pelaku AT, yang memukul korban YD (31) mengunakan tangan kosong yang terkepal.
Korban sebenarnya sudah berencana pergi meninggalkan lokasi kejadian, menggunakan kendaraannya. Namun diduga karena merasa tidak puas, korban membalas memukul HD.
“Pelaku AT yang melihat anaknya HD dipukul, datang dari arah belakang mengejar korban dengan memegang pisau jenis belati. Korban pun berusaha menyelamatkan diri sejauh 30 meter dari tempat kejadian,” jelas Kapolsek.
Tidak jauh dari lokasi pesta pernikahan, salah satu saksi kemudian melihat korban tergeletak di halaman rumah warga dalam keadaan sudah meninggal dunia. “Dari hasil olah TKP, korban mengalami luka tusuk di leher belakang, dada sebelah kiri, leher depan bagian bawah dan siku sebelah kiri serta kanan,” sebut Supian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu buah pisau jenis belati, satu lembar kaos warna putih berlumuran darah dan satu lembar celana pendek warna coklat.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan,” tutup Kapolsek. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com