Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Abadi.
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M. Abadi, meminta agar Pemkab bisa optimas membangun kelistrikan di daerah.
Apalagi sejauh ini, menurutnya masih banyak desa di peloksok yang belum merasakan penerangan. “Listrik salah satu kebutuhan dasar atau pokok bagi masyarakat, kita ingin pemkab lebih memperhatikan masalah itu,” ujar Abadi, Minggu (20/09/2020).
Diungkapkan Anggota Komisi II tersebut, sesuai Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan No. 30 tahun 2009, disebutkan bahwa penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah, dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah.
Kemudian, dilanjutkan pada Pasal 4 ayat (1) juga disebutkan bahwa, pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
“Kedua pasal tersebut secara konstitusional jelas menegaskan mengenai adanya tanggung jawab, dan peran yang juga seharusnya dipikul oleh pemda dalam ikut serta membangun kelistrikan di daerahnya,” jelasnya.
Ia mengatakan, selain belum merata, permasalahan pembayaran dengan masih ada tunggakan seperti kantor instansi pemerintahan dan rumah ibadah di kabupaten dan desa, juga harus menjadi perhatian bersama.
“Tentunya ini perlu dipikirkan agar tunggakan seperti ini tidak menjadi hambatan bagi kemajuan PT PLN Persero cabang Sampit. Karena mengingat di tahun 2019, PAD sebesar Rp24 .869.791 miliar dari PLN yang turut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tutur Abadi.
Lanjut Abadi, kontribusi PLN dalam pembangunan daerah itu terealisasi pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari Penerangan Jalan Umum (PJU), yang rutin dibayarkan PLN pada pemerintah daerah. Yang dikatakan penerangan jalan tidak hanya keberadaan listrik dipinggir jalan sebagai penerang jalan saja. Tetapi, segala sesuatu yang berhubungan dengan listrik untuk segala kepentingan masyarakat umum yang merupakan fasilitas umum.
”PPJ tersebut merupakan pajak wajib yang dikenakan pada tiap-tiap pelanggan listrik PLN, jadi jangan sampai salah sangka ya. Positifers dengan PPJ, karena itu bukanlah pajak yang dikenakan setiap pelanggan atau konsumen listrik PLN, untuk kepentingan penerangan lampu jalan. Karena PPJ merupakan pajak yang dikenakan setiap kali melakukan pembayaran rekening listrik atau pembelian isi ulang listrik,” tutur Abadi. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com