MILIKI SABU - Kasum (40) beserta barang bukti paketan sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Kotim, Kamis (17/09/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Meski ditengah pandemi covid-19, peredaran narkoba jenis sabu-sabu masih terjadi di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini seorang emak-emak, harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menyimpan barang haram tersebut.
Pelaku bernama Kasum (40) seorang ibu rumah tangga. Dia bermukim di sebuah barak, di Jalan Muchran Ali, Gang Mesjid Syuhada RT.009/ RW. 004 Kelurahan Baamang Tengah, Sampit.
“Pelaku kita amankan pada Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 13.30 WIB kediamannya, tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Jumat (18/09/2020).
Disebutkannya, saat digeledah, petugas mengamankan barbuk sabu sebanyak 14 paket dengan berat 3,60 gram. Ada pula uang tunai Rp20 ribu hasil penjualan. “Barbuk itu ditemukan di dalam kotak rokok dan diakui pelaku miliknya,”tandasnya Arasi.
Atas perbuatannya, Emak-emak ini dijebloskan ke sel tahana wanita. Kepadanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com