KASUS PENCABULAN - Terduga pelaku berinisial H (27) dihadirkan saat press release kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Mapolres Palangka Raya, Kamis (10/09/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, menggelar press release kasus dugaan pencabulan terhadap anak, Kamis (10/09/2020). Terduga pelaku berinisial H (27), melancarkan aksinya saat korban sedang main game, Jumat (17/07/2020).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri, SIK, SH, M.Hum mengungkap bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia dibawah umur saat sedang bermain game.
“Korban diajak bercanda-canda terlebih dahulu, sebelum tersangka melakukan aksi bejatnya,” kata Jaladari saat press release di Mapolres Palangka Rata Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5.
Menurutnya, saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Rutan Polresta Palangka Raya untuk menjalani penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Tersangka terancam dikenakan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 yang berisikan perlindungan terhadap anak. Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kapolresta. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com