TEWAS - Jasad Agus Wahid (36) saat berada di rumah duka, Jumat (04/09/2020). Tampak pelaku penusukan, Aisyah (35) telah diamankan di Mapolres Kotim. FOTO : POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Diduga akibat ternakar api cemburu, seorang ibu rumah tangga (IRT) menikam suaminya sendiri hingga tewas. Peristiwa berdarah itu terjadi di depan rumah keduanya, Jalan Nyai Enat, Perumahan Rizky Amanah, Jalur 2, No. 22, RT. 073/RW.010, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Jumat (04/09/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelaku ini istri korban sendiri. Penikaman dilatarbelakangi karena pelaku diduga cemburu, lantaran korban sedang bersama wanita lain di dalam sebuah mobil. Korban ditusuk satu kali dan meninggal di rumah sakit,” terang Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, kepada awak media, Sabtu (05/09/2020).
Jakin menjelaskan, sebelum kejadian, korban bernama Agus Wahid (36) sedang mengendarai mobil bersama seorang perempuan berisial IC. Tidak lama kemudian, pelaku bernama Aisyah (35) menguhubunginya melalui video call WhatsApp untuk menanyakan kapan suaminya pulang.
“Karena curiga pelaku lalu meminta korban untuk memperlihatkan sekeliling dalam mobil melalui sambungan video. Ternyata ada wanita lain di dalam mobil korban,” ujar Jakin.
Sesaat kemudian, pelaku lalu meminta agar korban segera pulang ke rumahSetelah tiba di halaman rumah, korban lalu keluar dari dalam mobilnya, dan keduanya langsung cek cok.
Lantaran sakit hati, pelaku lalu mengambil pisau dapur dan menusukannya ke bagian perut sebelah kanan, hingga korban mengeluatkan banyak darah.
“Melihat korban luka, kerabat pelaku bersama pelaku langsung membawa korban ke rumah sakit. Korban lalu dinyatakan meninggal sekitar pukul 22.30 WIB,” timpal Jakin.
Kapolres menambahkan, usai mendapat laporan, pihaknya langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku bersama barbuk pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. “Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku penikaman itu dilatarbelakangi cemburu karena korban memiliki WIL (wanita idaman lain),” jelas Jakin.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Atau Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com