USAI PELANTIKAN - Bupati Katingan Sakariyas, Wakil Bupati Sunardi N.T Litang dan Sekda Drs. Nikodemus, MM foto bersama dengan Pj. Kades Batu Tukan yang baru dilantik, Kamis (03/09/2020). FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas SE melantik Sulau, S.Pd sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Batu Tukan, Kecamatan Petak Malai, Kamis (3/9) kemarin. Dia menggantikan Kades sebelumnya, Rangkap yang telah meninggal dunia.
Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan, dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Katingan. Hadir pula kala itu, antara lain Wakil Bupati Sunardi N.T Litang, Sekda Drs Nikodemus MM, sejumlah kepala SOPD dan sejumlah undangan lainnnya.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa otonomi daerah telah memberikan keluasan bagi daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangga berdasarkan prakarsa serta kemampuan daerah. “Pemerintah daerah juga berkewajiban mendorong terselenggaranya otonomi bagi desa-desa di wilayahnya. Sehingga, penyelenggaraan pemerintah desa dapat mencapai tujuannya. Yakni, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa,” tuturnya.
Menurut Sakariyas, dalam penyelenggaraan otonomi desa sebagai wujud upaya mengatur dan mengurus rumah tangga, maka desa memiliki kewenangan yang telah ada sebagai asal usulnya. Disamping itu, ada juga kewenangan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. “Kewenangan yang merupakan hak asal usul desa antara lain menentapkan peraturan dan menyelenggarakan pemerintahan desa,” sebutnya.
Selain itu, memiliki pimpinan pemerintah desa, memiliki kekayaan desa. Kemudian, menggali sumber-sumber pendapatan desa, memberdayakan masyarakat desa untuk bergotong royong dan berpartisipasi dalam pemerintahan serta pembangunan. Termasuk juga, mendamaikan perselisihan yang terjadi antar warga desa. “Dalam rangka menyelenggarakan kewenangan desa, maka dibutuhkan kepemimpinan yang mumpuni dan memahami kebutuhan desa serta masyarakatnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Sakariyas, sesungguhnya pejabat kepala desa mengemban amanat yang tidak ringan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, harus mampu menjawab tantangan dan semakin komplek serta mampu menempatkan diri di atas semua kepentingan masyarakat. “Termasuk juga, bertugas mempersiapkan pelaksanaan Pilkades definitif yang akan dilaksanakan pada 2021 mendatang,” kata Bupati.
Perlu diketahui, tambahnya, bahwa Kades dapat berhenti karena alasan meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Untuk menyikapi agar tidak terjadinya kekosongan pimpinan di desa, maka diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Pj Kades sampai terpilihnya Kades yang baru.
“Masa jabatan PJ Kades paling lama satu tahun sejak dilantik. Artinya, masa jabatan itu akan berakhir dengan sendirinya apabila Kades definitive telah dilantik mesik yang bersnagkutan menjabat belum sampai setahun,” tutupnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com