Kasi Pidsus Kejari Katingan, Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH.
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dalam paket pekerjaan peningkatan jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Baru, Kasongan Tahun Anggaran 2016 melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan.
Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta, dititipkan oleh terdakwa Rommy Christian Landang selaku Direktur Utama PT. Kreasi Kaleka Mulia. Dalam kegiatan ini, perusahaan tersebut selaku pelaksana pekerjaaan peningkatan jalan menuju TPA Baru di Kecamatan Tewang Sangalang Garing.
Penitipan dilakukan oleh Terdakwa dan diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Erfandy Rusdy Quiliem SH MH, di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Katingan, Selasa (01/09/2020). Saat itu, ikut menyaksikan pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus, Hadiarto SH.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Yovandi Yazid SH MH melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem SH MH mengatakan, jika uang yang dititipkan terdakwa nantinya disetorkan ke Rekening Penampungan Sementara (RPL Kejari Katingan) melalui Bank BRI KCP Kasongan.
“Dengan demikian, pengembalian yang sudah di titipkan dalam perkara ini sebesar Rp50 juta dari total Kerugian Keuangan Negara Rp1.787.722.690,59. Sehingga sisa kerugian negara yang belum dikembalikan, sebesar Rp 1.737.722.690,59,” tutur Kasi Pidsus.
Menurut Erfandy, dari total itu yang belum mengembalikan adalah terdakwa Sugianto E. Tinja selaku peminjam Perusahaan PT. Kreasi Kaleka Mulia untuk melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Menuju TPA Kasongan sebesar Rp Rp. 1.729.722.690,59. “Kemudian Terdakwa Ermantho selaku Pengawas Teknis pekerjaan pada Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Katingan, yakni sebesar Rp8 juta,” sebutnya.
Dibeberkannya, dalam kasus ini para terdakwa didakwa oleh Jaksa melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kemudian Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara. Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.787.722.690,59,” tambah Kasi Pidsus. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com