PELAKU PENGANIAYAAN - Yati bersama kekasihnya Anto digiring Polisi saat ekspose di Mapolres Kotim, Selasa (25/08/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Kasus penganiayaan berat dilakukan Yati bersama kekasihnya Anto terhadap Lela Safira, bocah 6 tahun terus didalami oleh penyidik Polres Kotim. Korban yang mengalami sejumlah luka di tubuhnya ini, tidak lain adalah anak kandung Yati.
Fakta baru terungkap, bahwa korban sudah sering menjadi sasaran kekerasan kedua pasangan kekasih biadab tersebut. Bahkan sadisnya, sejumlah luka lebam di sekujur tubuh, luka robek di pelipis dan tangan kiri korban patah tersebut diakibatkan oleh aksi penganiayaan dilakukan kedua tersangka selama tiga hari lamanya.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin mengungkapkan, ada tiga kali kekerasan dilakukan keduanya terhadap Lela. Bahkan saat melakukan penganiyaaan keduanya sedang sakau alias terpengaruh narkoba jenis sabu yang dikonsumsi keduanya.
Berawal pada 13 Agustus 2020 lalu, Yati menjemput korban dari kediaman kakeknya untuk membawanya pulang. Dimana beberapa hari sebelumnya, Yati sengaja menitip korban dengan alasan sedang bekerja.
“Lalu tanggal 17 Agustus mulailah kejadian. Si Anto marah-marah, karena ananda (korban, red) ini rewel. Kemudian ananda dicubit sebanyak lima kali oleh Anto di bagian punggung, paha sampai korban menangis. Karena nangis, ibunya ikutan marah, kemudian memukul korban dengan menggunakan tangan kanan pada bagian paha sebanyak tiga kali,” terang Jakin, saat menggelar ekspos, Selasa (25/08/2020).
Tambahnya, aksi kekerasan kedua berlanjut pada 19 Agustus. Ketika itu korban disuruh tidur, namun tidak mau karena rewel. Lagi-lagi Anto marah, hingga korban dipukul pakai tangan kanan sebanyak dua kali. Kemudian bagian tulang belakang tiga kali dan diinjak perutnya. Kemudian kepala korban direndam di dalam baskom berisi air, hingga korban sempat lemas.
“Kemudian pada tanggal 21 Agustus, puncaknya. Korban dikasih makan, namun karena kondisinya sedang kesakitan hingan kemudian muntah. Nah si Anto ini kembali marah, muka korban dipukul menggunakan handpone mengenai pelipis yang mengakibatkan luka robek. Kemudian oleh ibunya, tangan kiri korban dipelintir sehingga mengakibatkan tangannya patah,” beber Kapolres.
Lanjut Kapolres, setelah melihat kondisi korban sudah memprihatinkan, Minggu (23/08/2020) pagi, korban lalu ditingalkan keduanya di warung Sri Hartini, Jalan Kopi Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, hingga kasus itu sempat viral.
Disebutkan Jakin, selain menangani perkara kedua tersangka, saat ini pihaknya juga sedang fokus melakukan pengobatan dan pemulihan traumatik korban.
“Panganiayaan dilakukan kedua tersangka sangat berat untuk anak usia 6 tahun, sehingga harus memulihkan kondisi fsikisnya. Akan kita koordinasikan dengan RS Bhayangkara dan untuk memulihkan kondisi tangan korban yang patah,” timpalnya.
Diungkapkannya, hasil pemeriksaan dan tes urine, kedua tersangka diketahui juga positis narkoba jenis sabu. Bahkan, saat melarikan diri ke arah Banjarbaru, Kalsel, keduanya sempat memakai sabu.
“Ibu kandung korban merupakan pemakai narkoba jenis sabu, sehingga mengakibatkan akalnya tidak sehat lagi dan anaknya sendiri pun dia siksa. Si Yati ini seorang penyanyi, sementara kekasihnya karyawan swasta,” katanya.
Lebih jauh dijelaskannya, sebenarnya aksi penganiayaan tersebut juga pernah dialami korban pada 29 Juni 2020 lalu. Saat itu pada dini hari, Yati mendatangi Polres bermaksud membuat laporan polisi.
“Karena waktu itu kondisi korban sedang mengantuk, jadi anggota menyerankan agar korban dibawa lagi pada pagi hari untuk divisum. Namun saat dicari pagi harinya saat ditelpon, yang mengangkat kakeknya. Mereka tidak memberi tahu dimana keberadaan Yati bersama korban, sehingga petugas kesulitan mencari,” paparnya.
Terkait kasus itu, selain mengamankan keduanya, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa, pakaian korban yang dikenakan saat terjadi penganiayaan, serta HP milik Anto yang digunakan untuk memukul wajah korban.
Atas ulahnya, keduanya dikenakan Pasal 44 ayat (2), (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan KDRT ancaman hukuman 10 tahun. Subsidair Pasal 80 ayat (2), (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlinak ancaman lima tahun. “Dapat ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal, karena dilakukan oleh orang tua kandung,” pungkas Jakin.(spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com