MASUK IUP - Sebuah patok batas yang dibuat pihak perusahaan di tengah-tengah Desa Bukit Raya. FOTO : WARGA FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Permasalahan carut marutnya penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di beberapa desa di Kecamatan Cempaga Hulu bakal dibahas mendalam oleh Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Salah satunya ialah Desa Bukit Raya. Dimana pembangunan di desa tersebut menjadi terhambat lantaran, hampir seluruh wilayah desa malah masuk dalam wilayah IUP PT Duta Borneo Pratama dan PT Sanmas Mekar Abadi.
Saat dibincangi, Anggota Komisi I DPRD Kotim, Parningotan Lumban Gaol SP, Rabu (19/8/2020) mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian terlebih dahulu, sebelum memanggil pihak-pihak terkait dalam permasalahan tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan kajian, kemaren kita juga sudah melakukan cek kelapangan, nantinya akan kami tindaklanjuti hingga ke rapat dengar pendapat (RDP),” ungkapnya, kemarin.
Legislator Partai Demokrat ini menegaskan, dengan masuknya IUP i kawasan pedesaan tentunya akan berpengaruh terhadap pembangunan di desa itu sendiri, sehingga perlu dilakukan kajian-kajian secara teknis sebelum melanjutkan ke RDP nantinya.
“Artinya progres pembangunan di desa yang masuk IUP ini akan terhambat, sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap IUP ini melalui RDP tentunya,” lanjutnya.
Disinggung terkait IUP beberapa perusahaan pertambangan baik yang beroperasi, maupun yang masih belum beroperasi, ia menyebut RDP nanti bakal melibatkan beberapa desa yang bernasib sama, sehingga permasalahan tersebut bisa diselesaikan sebagaimana mestinya.
“Rencananya memang semua desa yang masuk didalam IUP ini jalan kita undang, kami juga bersama ketua komisi sudah membahasa perihal ini di internal Komisi I,” tandasnya.
Bahkan Lumban Gaol menekankan, selama ini warga masyarakat kesulitan menggali potensi di desanya masing-masing terutama untuk membuka izin galian C dan lain sebagainya lantaran dibenturkan dengan IUP tersebut.
“Aduan yang diterima komisi I kan masalah itu, IUP ini dinilai masyarakat bukan hanya menghambat pembangunan desa, tetapi juga menutup peluang usaha di desa mereka, mau ngurus izin sulit di keluarkan karena tumpang tindih dengan IUP pertambangan yang ada,” tutupnya.
Sementara itu kawasan desa yang saat ini masuk didalam IUP pertambangan khususnya Boxit yakni Desa yang terletak di Kecamatan Cempaga, Desa Rubung Buyung, tepatnya Dusun Baninan, dan Desa di Kecamatan Cempaga Hulu, yakni Desa Ubar Mandiri, Keruing, Parit, Desa Bukit Raya, dan Desa Sudan. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com